Tarif Ojol di Sukabumi Naik

JAKARTA – Kementerian Perhubungan memperluas pemberlakuan tarif angkutan ojek online (ojol) dengan menambahkan 88 kota baru termasuk didalamnya Kota dan Kabupaten Sukabumi. Tarif berlaku mulai hari ini (9/8) pukul 00.00 dini hari tadi.

Keputusan menaikkan tarif ditetapkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 tahun 2019 yang merupakan turunan atas Permenhub 12/2019 yang sudah terbit Mei lalu.

Bacaan Lainnya

Awalnya, Kemenhub melakukan uji coba di lima kota besar, kemudian diperluas menjadi 45 kota, kemudian ditambah 88 kota pada Agustus 2019 sehingga total menjadi 128 kota.

Menanggapi kenaikan tersebut, salah satu driver ojol, Yosep Awaludin mengaku khawatir. Pasalnya, hal ini bisa saja berpengaruh terhadap jumlah pengguna ojol. “Sekarang kalau jumlah konsumen ojol menurun, tentu itu akan berdampak besar bagi kami,” keluhnya.

Sementara itu, salah satu pelanggan setia ojol, Sri Nuraidah mengaku belum mengetahui kenaikan harga tersebut. Tapi yang jelas, dirinya bakal menghitung ulang apakah tetap menggunakan trasfortasi online atau kembali ke kendaraan umum. “Ya mungkin saya hitung-hitung mas. Kalau ternyata lebih murah naik angkutan umum, ya mending naik angkutan umum,” akunya.

Sedangkan, Direktur Angkutan Jalan Kemenhub Ahmad Yani mengungkapkan, kota-kota yang ditambahkan rata-rata berada di zona 1 dan 3, meliputi Sumatera, Jawa (kecuali Jabodetabek), Bali dan wilayah Indonesia timur. “Kita harapkan ini semua bisa lancar dan berlaku mulai pukul 00.00 WIB nanti (dini hari ini, Red),” kata Yani kemarin.

Meskipun sudah diundangkan, Yani mengatakan pemberlakuan dilakukan secara bertahap. Selain untuk menguatkan sosialisasi, juga mengakomodir kesiapan teknis aplikator. Dalam hal ini Grab dan Gojek. “Temen temen aplikator juga perlu menyesuaikan pengaturan teknis algoritmanya,” jelasnya.

Dengan ini, Yani mengatakan tinggal 20 persen kota di Indonesia yang belum mengalami kenaikan. Kemenhub berencana akan menerapkan secara keseluruhan pada September 2019 nanti. “Tinggal kota kota kecil saja, kebanyakan memang zona 3,” kata Yani.

Sebelumnya, tarif ojol hanya berkisar Rp. 1.700 sampai Rp 1.800 per kilometer untuk jarak dekat. Kemudian Rp. 2.000 per kilometer untuk jarak jauh. Dengan aturan yang baru, tarif ojol dibagi menjadi 3 zona

  • Zona I (Sumatra, Jawa, Bali kecuali Jabodetabek) bertarif Rp1.850 sampai Rp2.300 per kilometer dengan biaya minimal Rp 7.000 sampai Rp.10.000.
  • Zona II, khusus wilayah Jabodetabek ditetapkan Rp 2.000 sampai Rp2.500 per kilometer dengan biaya minimal Rp 8.000 hingga Rp 10.000.
  • Zona III meliputi wilayah, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan Maluku ditetapkan Rp 2.100 hingga Rp 2.600 per kilometer dengan biaya minimal Rp 7.000-10.000.

(tau/nur)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *