Siap-siap! Operasi Lodaya di Sukabumi Selama 14 Hari

SEREMONI: Wakapolres Sukabumi, Kompol Imam Rachman menyematkan tanda petugas pelaksana operasi lodaya, kemarin. FT: IST

SUKABUMI, RADARSUKABUMI.com – Selama 14 hari kedepan, masyarakat yang berkendara harus membawa kelengkapan surat-surat kendaraan. Secara serentak, aparat kepolisian menggelar operasi patuh lodaya 2019. Bagi pengendara yang melanggar, siap-siap untuk ditindak.

Di wilayah hukum Polres Sukabumi, pasukan yang terdiri dari Satlantas Polres Sukabumi, Dishub, Satpol PP dan TNI dikumpulkan dalam apel akbar di halaman Polres Sukabumi, jalan Jajaway, Kecamatan Palabuhanratu, kemarin. Mereka menerima arahan hal-hal yang menjadi sasaran selama operasi berlangsung.

Bacaan Lainnya

Informasi yang diperoleh Radar Sukabumi, operasi ini digelar selain untuk menekan angka kecelakaan di jalan raya, juga memastikan kondisi yang aman menjelang pelantikan Presiden dan Wakil Presiden serta pelantikan anggota DPD, DPR dan DPRD.

Operasi patuh lodaya Polres Sukabumi ini dipimpin Wakapolres Sukabumi, Kompol Imam Rachman. Dalam arahannya, Imam menegaskan, operasi lodaya ini menargetkan beberapa sasaran pelanggaran. Seperti pengemudi roda empat yang tidak menggunakan safety belt, pengemudi yang melebihi kecepatan, pengemudi yang melawan arus, pengemudi dibawah umur, pengemudi yang mabuk saat mengendarai kendaraan, pengemudi yang menggunakan handphone saat berkendara dan kendaraan yang menggunakan lampu strobo, rotator dan sirine.

“Operasi ini, akan dilaksanakan selama 14 hari. Diharapkan dapat tercipta situasi lalu lintas yang aman, tertib dan lancar. Pelanggar, kita tindak di lokasi,” jelas Imam.

Lebih lanjut ia menjelaskan, operasi patuh lodaya 2019 ini, dilaksanakan secara serentak di seluruh daerah Indonesia. Hal ini, berdasarkan perintah dari Mabes Polri untuk melaksanakan opersi lalu lintas dalam meningkatkan ketertiban dan kepatuhan serta disiplin masyarakat dalam berlalu lintas. “Sehingga diharapkan tercipta situasi lalu lintas yang aman, tertib dan lancar,” terangnya.

Imam pun menghimbau kepada masyarakat pengguna jalan agar melengkapi kendaraannya dengan alat keselamatan yang sesuai dengan standar serta surat kendaraan yang lengkap.

“Bila tidak menaati peraturan lalu lintas, akan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku,” singakatnya.

(Den/rs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *