Presiden Jokowi Hapuskan PPN Kertas Koran

Presiden Joko Widodo

RADARSUKABUMI.com – Desakan penghapusan pajak pertambahan nilai (PPN) atas pembelian kertas koran dan produk media cetak membuahkan hasil. Kemarin siang (14/8), pada pertemuan dengan forum pemimpin redaksi di Istana Merdeka, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan telah menghilangkan pajak kertas koran tersebut.

Kepada peserta di forum itu, Jokowi mengaku sudah mengetahui dan memberikan perhatian atas persoalan PPN tersebut. Saat ditanya tentang bentuk perhatian itu, Jokowi memastikan sudah menghapus PPN. ”Ya, saya hilangkan,” tegas Jokowi.

Bacaan Lainnya

Kabar tersebut tentu menggembirakan orang-orang yang berkecimpung di dunia media cetak, terutama Serikat Perusahaan Pers alias SPS. Tuntutan mereka sejak 2002 itu akhirnya mendapat kejelasan. Yang mereka tuntut bukan bebas PPN seluruhnya. Hanya terbatas pada PPN 10 persen atas pembelian kertas koran dan atas penjualan produk media cetak. Mulai koran, tabloid, hingga majalah.

Sekjen SPS Asmono Wikan menyambut gembira dan berterima kasih kepada Presiden Jokowi. Dia menjelaskan, saat pertemuan dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla, juga turut dibahas persoalan PPN tersebut. ”Antara presiden dan wakil presiden ini chemistry-nya sudah sama. Sudah satu frekuensi untuk mendukung perjuangan SPS dalam pembebasan pajak kertas,” katanya kemarin.

Asmono menegaskan, pajak kertas itu hanya terbatas pada PPN atas pembelian kertas dan penjualan produk. Sementara PPN untuk lainnya seperti iklan, pajak percetakan, dan tinta serta mesin percetakan tidak dituntut.

Selama ini biaya pembelian kertas punya porsi 40 persen dari ongkos produksi. Pembebasan PPN tersebut tentu sangat berarti bagi industri media cetak.

(jpc/izo/rs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *