Kades Mekarsari Ditahan

DITAHAN: Mobil tahanan Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi saat membawa JR ke Lapas Kelas III Warungkiara, kemarin. FT: RENDI//RADAR SUKABUMI

CIBADAK, RADARSUKABUMI.com  – Lagi-lagi Kepala Desa di Kabupaten Sukabumi tersandung hukum. Kemarin, Kades Mekarsari, Kecamatan Sagaranten, JR (69) terpaksa harus ditahan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Gema Wahyudi karena diduga memalsukan dokumen tanah negara. Kini Kades yang statusnya sudah jadi terdakwa itu dititip di Lapas Kelas III Warungkiara.

Informasi yang dihimpun Radar Sukabumi, kasus yang melilit Kades ini terjadi sekira tahun 2014 lalu. Sebelum JR, terlebih dahulu JPU menahan D, yang juga diduga terlibat dalam kasus ini.

Bacaan Lainnya

D merupakan orang yang diberi kuasa oleh pihak perusahaan untuk membebaskan lahan di Desa Mekarsari, Kecamatan Sagaranten. Selaku Kades, JR membuat surat keterangan riwayat garapan atas nama warganya. Padahal faktanya, nama-nama tersebut bukanlah penggarap tanah tersebut. “Si terdakwa ini, membuat surat keterangan riwayat garapan. Yang seolah-olah, tanah itu merupakan tanah garapan warga yang bukan penggarap pada tanah tersebut.” ujar Kajari Kabupaten Sukabumi melalui Kasi Pidumnya, Yeriza Aditya kepada Radar Sukabumi, kemarin.

Karena perbuatannya itu dinilai melanggar aturan, maka sebagian elemen masyarakat melaporkannya kepada Polres Sukabumi. “Hari ini kasusnya masuk dalam tahap II. Sambil nunggu jadwal persidangan, terdakwa JR kami titipkan di Lapas Warungkiara,” imbuhnya.

Dalam hal dokumen yang diduga dipalsukan ini, lanjut Yeri, ialah surat keterangan garapan atas tiga bidang tanah dengan luas keseluruhan sekitar enam hektare. JR mencatut nama warga dalam surat keterangan itu menjadi penggarap tanah. Akibat perbuatannya itu, tanahnya sekarang ini sudah memiliki sertifikat hak guna bangunan (SHGB). “Tiga bidang ini atas nama tiga warga, yang faktanya bukan penggarap tanah tersebut. Dengan masing-masing luasnya 19.920 meter persegi,” jelasnya.

Karena perbuatannya tersebut, kini JR didakwa dengan pasal pasal 263 ayat (1) Junto pasal 55 KUHP dan atau pasal 266 ayat (1) Junto pasal 55 KUHP. Barang bukti dalam kasus ini sudah diamankan dan kini tinggal menunggu persidangan. “Ancaman hukumannya enam tahun penjara. Sekarang tinggal nunggu disidangkan,” tandasnya.

 

(ren)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *