Deputi IV Kemenpora Dituntut 7 Tahun Penjara

Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga, Mulyana, dituntut hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, subsider tiga bulan kurungan (Dok. JawaPos.com)

JAKARTA, RADARSUKABUMI.com – Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga, Mulyana, dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 200 juta, subsider tiga bulan kurungan. Jaksa meyakini Mulyana terbukti bersalah karena telah menerima suap Rp 400 juta, satu unit mobil Toyota Fortuner, dan satu ponsel Samsung Galaxy Note 9.

“Kami menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama,” kata Jaksa Ronald Worotikan membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (15/8).

Bacaan Lainnya

Dalam pertimbangan jaksa, untuk hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dinilai tidak mencerminkan dukungan dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Sementara hal yang meringankan tuntutan jaksa yakni terdakwa berlaku sopan selama peoses persidangan. “Terdakwa belum pernah dihukum, bersikap kooperatif, dan mengakui perbuatannya, dan terdakwa masih memiliki keluarga, dan terdakwa sudah mengembalikan seluruh pemberian yang diterimanya,” ucap Ronald.

Selain itu, Jaksa KPK menolak permohonan Justice Collaborator (JC) yang diajukan oleh Mulyana. Meski terdakwa dianggap kooperatif lantaran telah mengakui perbuatannya, namun tidak memenuhi syarat yang ada.
“Permohonan JC belum memenuhi syarat, yang diajukan terdakwa belum memenuhi syarat untuk dapat dikabulkan,” jelas Ronald.

Jaksa menilai, Mulyana terbukti menerima suap terkait pengurusan dana hibah untuk KONI. Suap yang diduga diterima Mulyana berupa uang sebesar Rp 300 juta, kartu ATM berisi saldo Rp 100 juta, mobil Fortuner hitam metalik nopol B-1749-ZJB, serta satu handphone Samsung Galaxy Note 9. Sementara Adhi dan Eko menerima suap berupa uang Rp 215 juta.

Suap diberikan agar Mulyana, Adhi, dan Eko membantu Ending dan Johnny mempercepat proses persetujuan dan pencairan proposal bantuan dana hibah yang diajukan KONI Pusat kepada Kemenpora pada 2018. Rencananya, dana hibah itu digunakan untuk dua kegiatan. Pertama, pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olah raga nasional pada multievent Asian Games 2018 dan Asian Para Games 2018. Kedua, untuk pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi 2018.

Atas perbuatannya, Mulyana dinilai melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

 

(wan/jpg)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *