Warga Sinagar Turun Aksi, Proyek Tower Indosat Masih Berjalan

MINTA DIHENTIKAN: Warga Kampung Sinagar Papak, RT 1/ 4, Desa Pasirhalang, Kecamatan Sukaraja membentangkan spanduk penolakan di dekat area pembangunan tower milik PT Indosat.

SUKARAJA, RADARSUKABUMI.com – Rencana penghentian sementara proyek pembangunan tower milik PT Indosat di Kampung Sinagar Papak, RT 1/ 4, Desa Pasirhalang, Kecamatan Sukaraja oleh Satpol PP sepertinya hanya gertakan semata. Pasalnya hingga kini aktivitas proyek ini terus berjalan. Warga sekitar yang kesal pun langsung mendatangi lokasi dan memasang spanduk penolakan.

Aksi pembentangan spanduk ini, merupakan salah satu bentuk kekecewaan warga karena aktivitas pembangunan tower tersebut sampai saat ini masih berjalan. “Padahal, kami sudah melaporkan persoalan ini kepada pemerintah Kecamatan Sukaraja.

Bacaan Lainnya

Satpol PP berencana akan menghentikan sementara waktu aktivitas proyek, namun faktanya sampai saat ini masih berjalan,” ujar seorang warga Kampung Sinagar Papak, RT 1/4, Desa Pasirhalang, Kecamatan Sukaraja, Asep Supardi (35) kepada Radar Sukabumi melalui telepon selularnya, kemarin (29/8).

Merasa tak dihargai, ia dan warga lainnya pun langsung melakukan aksi penolakan dengan memasang spanduk berisi penolakan terkait pembangunan tower itu. “Kami nyatakan menolak keberadaan tower ini,” imbuhnya.

Aksi pemasangan spanduk itu, sambung Asep, karena perusahaan diduga belum mengantongi perizinan, khususnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Selain itu, pihak perusahaan juga tidak melakukan sosialisasi secara menyeluruh kepada warga terdampak.

“Warga di sini takut bila ada petir, barang-barang elektronik terkena dampak buruknya. Karena, lokasi pembangunan tower itu, sangat dekat dengan rumah warga. Terlebih lagi, lokasi pembangunan berada di aera pesawahan yang kondisi tanahnya sangat labil. Sehingga dikhawatirkan ambruk,” ujarnya.

Seorang tokoh masyarakat, Kecamatan Sukaraja, Icha Widiarsyah (59) mengatakan, pembangunan tower yang lokasinya berada di tengah-tengah pemukiman warga itu harus segera dihentikan. Bila dilanjutkan, ia meyakini akan berdampak buruk terhadap kenyamanan warga sekitar.

“Seharusnya pemerintah bukan hanya melakukan pentupan sementara aktivitas pembangunan tower ini, tetapi juga harus menutup dan mengalihkan pembangunan tower ke lokasi yang lebih aman dan jauh dari pemukiman warga,” katanya.

Apalagi, masih kata Icha, proyek pembangunan tower yang saat ini memasuki tahap pembangunan pondasi itu, dibangun di atas tebing yang kondisi tanahnya sangat labil. “Jika diguyur hujan deras, tentu akan berpotensi ambruk. Untuk itu, saya meminta kepada pemerintah agar segera menghentikan pembangunan tower itu,” pungkasnya.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, wartawan koran ini belum mendapatkan klarifikasi baik dari pemerintah Kecamatan Sukaraja maupun pihak PT Indosat, selaku perusahaan yang berkepentingan.

Sebelumnya diberitakan, Camat Sukaraja, Yudi Mulyadi mengatakan, setelah mendapatkan laporan mengenai adanya protes warga terkait pembangunan tower itu, pihaknya langsung mengintruksikan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk meninjau lokasi proyek pembangunan tower itu.

“Proyek pembangunannya sudah pada tahap pemasangan pondasi. Kami terpaksa menghentikannya karena setelah dicek, IMB-nya belum ada,” ujar Yudi saat disambangi Radar Sukabumi di kantornya, Rabu (28/8) lalu.

Yudi mengaku, beberapa bulan lalu ia didatangi warga Kampung Sinagar Papak dan pihak perusahaan untuk meminta rokemendasi terkait pembangunan tower. Ia pun langsung memberikan surat rekomendasi untuk pemenuhan izin pembangunan tower itu. “Saat itu pihak perusahaan mengklaim sudah melakukan sosialisasi kepada warga disertai dengan tanda tangan dan foto copy KTP. Ya karena itu, kami keluarkan rekomendasi itu,” akunya.

Meskipun demikian, bila pihak perusahaan bersikukuh melanjutkan pembangunan sebelum mengantongi segala bentuk jenis perizinan, maka dengan terpaksa Satpol PP akan menghentikan sementara waktu. “Kami akan melakukan penyegalan jika pihak perusahaan tetap melakukan kegiatan sebelum proses perizinan ditempuh secara benar. Warga tidak boleh khawatir, karena jika perizinannya tidak sesuai regulasi, kami sendiri yang akan menutup paksa aktivitas perusahaan ini,” tegasnya.

Yudi pun mengaku akan segera melayangkan surat pemberitahuan kepada pihak perusahaan terkait proyek mereka yang dihentikan sementara waktu ini. “Suratnya akan kita berikan esok hari kepada pihak perusahaan,” bebernya.

Selain itu, apabila dalam proses perizinan kepada warga dilakulan secara paksa, maka dirinya menyarankan agar warga segera melaporkannya kepada pemerintah kecamatan. “Sebab hal itu merupakan sebuah intimidasi. Intinya, dalam menempuh perizinan tidak boleh ada pemalsuan, apapun itu jenisnya,” terangnya.

(Den/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *