Rencana Hukuman Kebiri Kimia Disoal

CIKOLE, RADARSUKABUMI.com – Pemerintah Indonesia berencana menerapkan hukuman kebiri kimia kepada pelaku pencabulan terhadap anak, atau predator seks anak. Hal ini ternyata menuai pro kontra di masyarakat Kota Sukabumi.

Ada yang setuju dengan alasan menciptakan efek jera bagi pelaku, namun ada yang menolak semata karena alasan kemanusiaan. Kasus terbaru adalah putusan hukuman kebiri pada pelaku pencabulan sembilan anak di Mojokerto
Hukum kebiri kimia memiliki payung hukum diatur dalam Pasal 81 Ayat (6) dan Ayat (7) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Pelindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Bacaan Lainnya

Sekretaris Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Sukabumi, Joko Kristianto. Menurutnya, rencana pemberlakjakns hukuman kebiri kimia bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak itu lebih kearah kehendak untuk memuaskan masyarakat. “Kalau sekarang itu lebih kearah memuaskan kehendak masyarakat , baik atau tidaknya blum bisa di pertanggung jawabkan semua pihak,” ungkapnya kepada Radar Sukabumi, kemarin (28/8).

Ditanya setuju atau tidaknya tentang tentang rencana pemberlakuan hukuman itu, Joko menyebut perlu pengkajian secara detil ,efektif atau tidaknya hingga efek jeranya terhadap pelaku. “Saya rasa harus duduk bersama dengan semua pihak untuk membicarakan hal ini, saya pribadi belum bisa memberikan jawaban setuju atau tidak,” ujarnya.

Selain hukuman, lanjut Joko, yang tidak kalah penting yakni tentang penanganan kondisi korban kekerasan seksual. Dirinya menilai, negara belum serius memberikan perhatian jalan hal itu. “Kalau saya gak terlalu konsen terhdap pelaku, saya lebih prihatin terhadap kondisi kejiwaan korban, yang sekarang ini belum serius benar menjadi perhatian negara , penanganan pemulihan masih temporer. Mulai dari kelembagaan, SDM, anggaran sampai sarana dan prasarana,” pungkasnya.

(upi/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *