541 Kendaraan Terjaring di Hari Pertama Operasi Patuh Jaya 2019

Petugas kepolisian Sukabumi pada saat melakukan operasi.
OPERASI : Petugas kepolisian Sukabumi pada saat melakukan operasi. (foto : ilustrasi/dok Radar Sukahumi)

RADARSUKABUMI.com – Satlantas Polresta Depok resmi menggelar operasi Patuh Jaya 2019, terhitung 29 Agustus hingga 11 September. Nah pada hari pertama operasi dilakukan, tercatat sebanyak 541 kendaraan terjaring.

Seluruh dikenakan sanksi tilang. Kasatlantas Polresta Depok, Kompol Sutomo mengatakan, operasi Patuh Jaya dilaksanakan selama 14 hari. Kegiatan razia ini diawali penertiban kendaraan di Jalan Raya Margonda.

Bacaan Lainnya

“Di hari pertama giat Patuh Jaya kami berhasil menjaring 541 kendaraan yang melanggar lalulintas dan tidak membawa surat-surat kendaraan bermotor dengan lengkap,” katanya kepada Radar Depok (Pojoksatu.id Group), Kamis (29/08/2019).

Penjaringan ratusan kendaraan yang melanggar ini dipimpin langsung Kanit Turjawali Iptu Fitri. Ada dua lokasi penertiban, di antaranya Jalan Raya Margonda (dekat Tugu Selamat Datang) dan depan Mapolresta Depok.

Dari ratusan pelanggar ini, kebanyakan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Ada enam unit kendaraan roda dua yang diamankan, lantaran tidak dapat menunjukkan surat-surat kelengkapan kendaraan.

“Ada juga pengendara ojek online (ojol) yang melanggar tidak memiliki SIM. Kami tetap melakukan penilangan dan memberikan instruksi kepada mereka untuk segera membuat SIM,” ujar Fitri.

Dia menerangkan, target operasi Patuh Jaya sendiri menertibkan pengendara yang tidak menggunakan Helm SNI, pengemudi mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman (safety belt), dan kendaraan roda empat yang melebihi batas kecepatan.

“Lalu ada pengemudi yang melawan arus, mabuk, pengendara yang masih dibawa umur, menggunakan ponsel dalam berkendara, dan penggunaan rotator di bukan mobil dinas,” pungkasnya.

(RD/san/pojokjabar/izo/rs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *