Aulia Terancam Hukuman Mati

SUKABUMI – Aulia Kusuma (30), otak pelaku pembunuhan sadis terhadap suami dan anak tirinya di Cidahu, terancam hukuman mati. Pasalnya, polisi menjerat pelaku dengan pasal 340 dan 338 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.

Aulia sendiri kini bakal menghuni ruang tahanan Polres Sukabumi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kapolres Sukabumi, AKBP Nasriadi mengungkapkan, sampai saat ini perkembangan kasus pembunuhan berencana itu tengah ditengani bersama Polres Sukabumi, Polda Jawa Barat dan Polda Metro Jaya.

Bacaan Lainnya

“Untuk modus korban dihabisi oleh para pelaku ini yakni, dengan cara memberi obat tidur berlebihan yang dicampurkan dengan minuman jus untuk diberikan kepada suami dan anak tirinya hingga membuat korban tak sadarkan diri. Disitulah, terjadi pembunuhan,” ungkap Nasriadi kepada wartawan, kemarin (28/8).

Fakta lain juga diketahui, Aulia ini terlilit utang ke sejumlah bank yang nilainya mencapai Rp10 miliar. Setiap bulannya, pelaku harus membayar Rp 200 juta. Sehingga, pelakupun meminta kepada suaminya untuk menjual aset.

Namun, mendapat penolakan dari suami dan anak tirinya karena hartanya tersebut merupakan warisan dari keluarga. “Gegara mendapat penolakan, Aulia akhirnya merencanakan menghabisi nyawa suami dan anak tirinya tersebut,” tandasnya.

Selain keterlibatan pembunuh bayaran, ternyata Aulia juga terlibat langsung mengeksekusi sang suami, Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili (54), dan anak tirinya, M Adi Pradana alias Dana (23). Perbuatan itu dibantu Geovanni Kelvin, anak kandung Aulia.

Kapolres Sukabumi, AKBP Nasriadi saat menunjukan beberapa barang bukti.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *