3 Warga Sukabumi Sindikat Narkoba Malaysia Ditangkap

sabu
Ilustrasi Sabu

RADARSUKABUMI.com — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP Jawa Barat menangkap tiga orang warga Sukabumi yang terlibat dalam sindikat peredaran sabu-sabu asal Malaysia.

Mereka adalah RM (30 tahun) warga Kelurahan/Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi, MDR (21) warga Desa Sirnajaya, Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, dan DH (22) warga Desa/Kecamatan Gunung Guruh, Kabupaten Sukabumi.

Bacaan Lainnya

Dari pengungkapan ini, petugas berhasil menyita satu kilogram sabu kualitas super dari tangan para pelaku.

Kepala BNNP Jabar Brigjen Pol Drs Sufyan Syarif mengatakan, ketiga orang yang ditangkap ini merupakan jaringan Malaysia. Mereka mendapatkan sabu dari seorang sindikat yang tengah menjalani hukuman di sebuah Lapas di Sumatra.

“Sindikat ini dikendalikan oleh seorang napi di sebuah Lapas di Sumatra. Kita sedang mengembangkannya,” kata dia kepada para wartawan, Rabu (28/8/2019)

Sufyan mengatakan, penangkapan sindikat ini berlangsung pada Rabu (21/8) lalu sekitar pukul 02.00 WIB di Jl Raya Sukabumi-Bogor, Kampung Benda RT 04 RW 04 Kelurahan/Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi.

Penangkapan anggota sindikat ini berawal dari hasil penyelidikan petugas. Setelah mendapatkan kepastian adanya pengiriman paket sabu. Petugas kemudian melakukan penguntitan terhadap sebuah mobil Toyota Avanza warna silver yang ditumpangi tersangka RM dan MDR.

“Kita ikuti mobil tersangka mulai dari Jakarta Barat,” kata dia.

Begitu keluar dari gerbang Tol Cigombong, kata Sufyan, petugas yang dilengkapi dengan satu ekor anjing pelacak (K-9) melakukan penyergapan. Anjing tersebut langsung mengendus bagian jok depan kiri yang diduduki RM. Di bawah tempat duduk itulah tersangka menyimpan 1 kilo gram sabu yang dikemas dalam kertas alumunium dan dibungkus plastik.

“Barang bukti ini rencanannya akan diedarkan di wilayah Jabar,” kata dia.

Sementara itu, Kabid Pemberantasan BNNP Jabar Kombes Pol Roby Karya Adi, SiK, mengatakan, setelah menangkap RM dan MDR, timnya melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah kontrakan tersangka.

Dari rumah tersangka, polisi menyita barang bukti berupa alat timbangan digital dan plastik kemasan ukuran kecil. Ia mengatakan, satu kilogram sabu tersebut rencananya akan dikemas dalam paket kecil untuk kemudian dijual ke wilayah Jabar.

“Saat petugas tengah menggeladah rumah tersangka RM, datang DH yang merupakan anggota sindikat ini. Kedatangan DH ke rumah RM dengan maksud mengecek keberadaan kiriman paket satu kilogram sabu. Saat tiba di rumah RM tersangka DH langsung diringkus,” pungkasnya.

(izo/rs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *