SUKABUMI, RADARSUKABUMI.com – Polisi berhasil menangkap SJ (26), wanita yang membuang bayinya sendiri di Kampung Cipetir RT 01/01 Desa Prianganjaya, Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi pada Rabu (21/8/2019) lalu.
SJ adalah warga Sagaranten, Kabupaten Sukabumi yang berstatus janda memiliki 1 orang anak. Bayi yang dibuangnya tersebut merupakan hasil hubungan gelap dengan duda yang merupakan tetangganya.
“Setelah penemuan bayi itu, kami langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap pelaku yang ternyata ibu kandung dari anak itu,” jelas Kapolres Sukabumi Kota AKBP Susatyo Purnomo Condro, Selasa (27/8/2019).
Sementara itu, Kanit PPA Polres Sukabumi Kota, Herawati menambahkan, kronologis pembuangan bayi itu bermula saat pelaku pergi ke TKP pembuangan bayi dengan niatan menghadiri hajatan salah satu keluarganya.
“Pelaku melahirkan anak dari hubungan gelapnya dengan seorang pria tetangga kampungnnya diwilayah Sagaranten, dan kami masih melakukan pendalaman,” terangnya.
Atas tindakannya, SJ terancam Pasal 76 B junto pasal 77 B Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 305 KUHPidana dan atau 307 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara ditambah sepertiga apabila pelaku pembuangan anak merupakan Ayah atau Ibu kandung.
“Setelah sebelumnya bayi malang itu mendapatkan penanganan medis, kini bayi diserahkan kepada keluarganya,” tandasnya.
(upi/RS)