Hakim Menangkan Gugatan Mulan Jameela

Mulan Jameela memenangkan gugatan atas Partai Gerindra di PN Jakarta Selatan (Yuliani NN/JawaPos.com)

JAKARTA, RADARSUKABUMI.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan gugatan perdata yang dilayangkan Mulan Jameela dan 8 caleg lainnya, dengan tergugat Dewan Pembina Partai Gerindra dan DPP Gerindra. Dalam perkara ini Hakim memutuskan para tergugat diwajibkan menetapkan para caleg sebagai anggota legislatif terpilih. “Satu, mengabulkan gugatan para penggugat. Dua, menyatakan tergugat I dan tergugat II berhak untuk menetapkan para penggugat sebagai anggota legislatif dari Partai Gerindra untuk daerah pemilihan masing-masing,” kata Ketua Majelis Hakim, Zulkifli, Senin (26/8).

Selain itu, para tergugat berhak melakukan langkah administrasi internal yang dianggap dituntut oleh para pengguat guna memastikan penetapan para penggugat sebagai anggota legislatif dari partai Gerindra untuk daerah pemilihan masing-masing. Hakim kemudian memerintahkan kepada mereka untuk turut dan patuh pada putusan perkara ini. “Memerintahkan tergugat I dan tergugat II untuk melaksanakan putusan ini setelah putusan ini diucapkan,” ucap Zulkifli.

Bacaan Lainnya

Selanjutnya, hakim mewajibkan para tergugat I dan II membayar biaya perkara senilai Rp 762 ribu. Menanggapi putusan tersebut, Pengacara Partai Gerindra Zulraihan akan menyerahkan permasalahan ini kepada internal partai. “Kita kembalikan permasalahan ini ke internal partai sesuai dengan AD/ART kita dari partai Gerindra. Tetap perselisihan ini kita bawa penyelesaiannya secara musyawarah,” ucapnya.

Meski begitu, saat ditegaskan apakah Mulan bersama 8 Caleg lainnya akan dilantik, Zulraihan menyerahkan itu kepada DPP Gerindra. “Itu saya kurang paham,” tukasnya. Diketahui, Mulan Jameela dan 8 caleg lainnya mengajukan gugatan perdata kepada Dewan Pembina Gerindra, DPP Gerindra sebagai tergugat, dan KPU sebagai turut tergugat. Penggugat meminta Gerindra menetapkan mereka sebagai anggota DPR sesuai dapil masing-masing.

 

(Aji/jpg)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *