Langgar Jam Operasi, 20 Kendaraan di Parungkuda ‘Dijewer’ Polisi

PENINDAKAN: Salah seorang anggota Satlantas Polres Sukabumi saat melakukan penindakan kendaraan di Jalan Raya Siliwangi, Desa Sundawenang, Kecamatan Parungkuda, belum lama ini.

SUKABUMI, RADARSUKABUMI.com – Polres Sukabumi bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi menindak 20 kendaraan angkutan berat yang tidak mengindahkan jam oprasional sesuai aturan. Penindakan dilakukan saat menggelar operasi gabungan di Jalan Raya Siliwangi, Desa Sundawenang, Kecamatan Parungkuda.

Kanit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Satlantas Polres Sukabumi, Aiptu Nengah WS mengatakan, kegiatan tersebut sebagai upaya menekan kejadian laka lantas dan mengurangi kepadatan arus lalulintas di Jalur Sukabumi-Bogor.

Bacaan Lainnya

“Pada operasi gabungan tersebut, kami melakukan tilang terhadap kendaraan angkutan berat yang melebihi kapasitas dan kendaraan berat yang tidak mengindahkan jam operasional masuk ke wilayah Kabupaten Sukabumi,” aku Nengah kepada Radar Sukabumi.

Ia menjelaskan, pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 tahun 2013 tentang Pengawasan dan Pengendalian Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan besar hanya diperbolehkan melintas sekitar pukul 10.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB (dalam kota) dan pukul 19.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB (untuk luar kota).

“Masih ada beberapa kendaraan besar yang melakukan pelanggaran waktu lintas ini. Sehingga, upaya pengawasan dan penertiban akan kembali digiatkan,” ujarnya.

Nantinya sambung Nengah, selain memantau waktu lintas, Satlantas Polres Sukabumi bersama Dishub akan memeriksa kapasitas muatan dari truk. Hal ini untuk mencegah adanya truk yang memuat barang melebihi kapasitas yang ditentukan.

“Kami akan menindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku jika ditemukan kendaraan yang melanggar,” paparnya.

Nengah menilai, sampai saat ini masih banyak ditemukan kendaraan bermuatan berat yang melintas di wilayah Kabupaten Sukabumi tidak sesuai dengan jam operasional sehingga perlu terus dilakukan pengawasan. “Karena kendaraan bermuatan berat ini bisa menjadi salah satu penyebab kemacetat sehingga harus tertib sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya.

(bam/rs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *