Giliran DPRD yang Prihatin

SUKABUMI, RADARSUKABUMI.com – Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Sementara, Yuda Sukmagara menyampaikan rasa keprihatinannya terkait kasus yang menjerat EEM, mantan Kepala Desa Prianganjaya, Kecamatan Sukalarang yang kini ditahan di Polres Sukabumi Kota.

Politisi Gerindra ini berharap, tidak ada lagi kepala desa di Kabupaten Sukabumi yang terjerat hukum ke depannya. “Saya sampaikan prihatin atas kasus yang menjerat mantan kades ini. Semoga kedepan tidak ada kejadian seperti ini lagi,” ujar Yuda kepada Radar Sukabumi melalui telepon selularnya, kemarin (22/8).

Bacaan Lainnya

Meskipun demikian, Yudi mendukung kinerja kepolisian yang saat ini tengah memprosesnya. Ia berharap, kasus ini bisa berjalan dengan baik, profesional dan berasakan keadilan. “Saya mendukung aparat penegak hukum dalam kasus ini. Semoga kasus ini bisa segera selesai sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” imbuhnya.

Menurutnya, pemerintah pusat sengaja menggelontorkan dana desa ini untuk mendukung percepatan program-program pembangunan di desa. Oleh karena itu, Yuda mengajak seluruh masyarakat agar berperan aktif memantau pelaksanaan serta penggunaan dana desa di wilayahnya masing-masing. “Mari kita awasi bersama-sama. Jangan sampai kejadian ini terulang kembali,” pintanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, petualangan EEM, tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana desa di Desa Prianganjaya, Kecamatan Sukalarang berakhir. Ia ditangkap Satuan Reserse dan Kriminal Polres Sukabumi Kota di Kota Bontang, Kalimantan Timur, Minggu (18/8) lalu. Kini, mantan Kades Prianganjaya itu mendekam di balik jeruji besi Polres Sukabumi Kota.

Informasi yang dihimpun Radar Sukabumi, EEM dilaporkan atas dugaan penyelewengan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2016, saat ia masih menjabat Kades Prianganjaya ke Polres Sukabumi Kota. Polisi yang menerima laporan, langsung melakukan pengumpulan bahan dan keterangan. Hingga akhirnya, pada awal tahun 2018, kasus ini masuk dalam proses penyidikan. EEM pun ditetapkan sebagai tersangka.

Ironisnya, selama proses ini ditangani aparat kepolisian, EEM selalu mangkir setiap kali dipanggil untuk dimintai keterangan. Penyidik dari Unit Tipikor Polres Sukabumi Kota menilai, pria yang berusia 50 tahun itu tidak kooperatif dalam kasus ini.

“Kami sudah minta Inspektorat melakukan pemeriksaan dan penghitungan nilai kerugian negera akibat perbuatan tersangka. Hasil pemeriksaan Inspektorat itu tak pernah ditindak lanjuti oleh tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Rizaldi Satriya Wibowo kepada Radar Sukabumi.

Selain tidak menindak lanjuti temuan Inspektorat, lanjut Rizaldi, tersangka juga tidak kooperatif. Bahkan ia melarikan diri ke beberapa daerah, luar Sukabumi. Hingga akhirnya, Maret 2019 lalu, EEM ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Tersangka ini pindah-pindah, dari satu daerah ke daerah lain. Hingga akhirnya, berkat kerjasama dengan semua pihak, akhirnya kami berhasil menangkap pelaku di Bontang, Kalimantan Timur pada Minggu kemarin,” imbuhnya.

Rizaldi menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan penghitungan Inspektorat, dalam kasus ini negara dirugikan sebesar Rp275 juta. Diduga saat menjabat sebagai orang nomor satu, EEM menggunakan anggaran itu untuk kepentingan pribadi. “Untuk pasalnya kami belum tentukan. Kami masih memeriksa untuk mendalami tersangka. Nanti kami sampaikan setelah ada perkembangan,” pungkasnya.

 

Sementara itu, Wakil Bupati Sukabumi, Adjo Sarjono mendukung komitmen aparat kepolisian dalam penegakan hukum, memberantas pelaku yang melanggar hukum. Ia pun menghormati proses hukum yang menjerat EEM, mantan Kades Prianganjaya itu.

“Saya sangat menghormati upaya hukum yang dilakukan Polres Sukabumi Kota dalam kasus ini.

Kami komitmen, siapa pun yang melakukan pelanggaran hukum dan melakukan tindak pidana korupsi, harus disanksi sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya.

Adjo mengingatkan, dalam penyaluran dana desa, masyarakat seharusnya dilibatkan dalam musyawarah. Karena menurutnya, keterlibatan masyarakat dinilai sangat penting untuk penggunaan dana desa supaya tepat sasaran. “Seluruh masyarakat harus diajak bicara. Saat anggaran dicairkan, masyarakat diajak musyawarah dalam forum desa dan yang paling penting mereka harus produktif,” jelasnya.

Untuk mengantisipasi kasus serupa, pihaknya menghimbau kepada seluruh warga Kabupaten Sukabumi untuk ikut mengawasi proses pennggunaan dana desa. “Kami sudah intruksikan kepada seluruh camat agar intensif melakukan pembinaan agar tidak terjadi lagi penyimpangan dalam pengelolaan dana desa,” pungkasnya.

 

(Den/s)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *