DKPP Copot Ketua KPU dan Bawaslu Kabupaten

DKPP sedang menggelar sidang kode etik
DISIDANGKAN: DKPP sedang menggelar sidang kode etik beberapa waktu lalu. (Istimewa)

JAKARTA, RADARSUKABUMI.com – DKPP kembali memutus sejumlah perkara etik yang diadukan kepada lembaga tersebut. Setidaknya 16 perkara yang diputus di ruang sidang DKPP di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, kemarin (21/8). Hanya, kali ini tidak ada pemecatan terhadap penyelenggara pemilu. Hanya ada pencopotan jabatan.

Pencopotan jabatan itu dilakukan terhadap dua penyelenggara pemilu di level kabupaten/kota. Yakni, Ketua KPU Kabupaten Lampung Timur Andri Oktaviana dan Ketua Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Timur Rosna Sehwaki. “Menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada teradu 1 Andri Oktaviana,” ucap Ketua Majelis Alfitra Salamm. Peringatan keras juga diberikan kepada Rosna.

Bacaan Lainnya

Dengan putusan tersebut, KPU Lampung Timur dan Bawaslu Seram Bagian Timur harus melaksanakan reorganisasi. Para anggotanya harus memilih ketua baru bagi masing-masing lembaga lantaran kedua ketua itu tidak boleh lagi menjabat sampai masa jabatannya berakhir. Mereka tidak dipecat, tetapi hanya menjadi anggota biasa.

Andri terjerat kasus rekapitulasi hasil penghitungan suara DPRD Kabupaten Lampung Timur. ”Telah terjadi kesalahan prosedur yang dilakukan teradu 1 sampai teradu 5 dalam proses rekapitulasi suara,” terang anggota DKPP Ida Budhiati. Karena itu, KPU Provinsi Lampung memerintahkan untuk melakukan rapat pleno rekapitulasi ulang.

Secara keseluruhan, 42 penyelenggara pemilu direhabilitasi namanya karena tidak terbukti melanggar kode etik. Sementara itu, 15 penyelenggara diberi peringatan dan 12 orang mendapat peringatan keras. Dua di antaranya dicopot dari jabatannya dalam susunan organisasi lembaga masing-masing.

 

(byu/c10/fat)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *