Siap-siap! BPJS Kesehatan Bakal Naikkan Iuran

RADARSUKABUMI.com – Buntut dari membengkaknya defisit anggaran PT Asuransi Kesehatan Indonesia yang telah mencapai Rp 9,1 triliun, BPJS Kesehatan mewacanakan menaikkan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Wacana tersebut diungkapkan oleh Direktur Keuangan BPJS Kesehatan Kemal Imam Santoso usai rapat bersama Komisi XI dan Kementerian Keuangan, Selasa (21/8) lalu.

Bacaan Lainnya

Menurut Kemal, kenaikan iuran tersebut sudah sangat mendesak. “Kebutuhan kenaikan iuran memang sudah cukup mendesak. Ini supaya BPJS sustain (bertahan, Red),” ujarnya.

Adapun defisit yang dialami oleh BPJS kesehatan disebabkan oleh banyaknya peserta yang menunggak. Total ada sekitar 15 juta orang yang menunggak.

“Estimasi (defisit, Red) kita pada current running seperti ini Rp 28,5 triliun. Ini carried dari tahun lalu Rp 9,1 triliun plus yang ada tahun ini kan Rp 19 triliun,” beber Kemal.

Lebih lanjut, Kemal menyebutkan pembahasan kenaikan iuran kepesertaan BPJS Kesehatan telah diusulkan oleh Dewan Jaminan Nasional (DJSN) kepada presiden Joko Widodo.

Akan tetapi, DJSN belum mengetahui berapa kenaikan iuran yang harus ditanggung peserta.

“Mungkin sebaiknya (tanya, Red) kepada DJSN saja (soal kenaikan iuran, Red) supaya lebih akurat. Ini seperti yang sudah disampaikan kan untuk kepentingan bersama,” tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa salah satu faktor penyebab defisit tersebut adalah banyaknya peserta yang tidak patuh membayar iuran.

Kelompok yang terbanyak adalah Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) yang jumlahnya mencapai 31,5 juta dan Bukan Pekerja yang jumlahnya mencapai 5,1 juta jiwa.

Tidak teraturnya pembayaran iuran dari peserta pun akhirnya membuat keuangan BPJS Kesehatan menjadi semakin memburuk.

Sebab, besaran klaim yang dibayarkan perseroan lebih besar dari iuran yang diterima dari peserta setiap bulannya.

Rendahnya kepatuhan pembayaran iuran ini membuat pemerintah putar otak. Alhasil, mulai 2014 lalu, pemerintah memberlakukan kebijakan pengguna jaminan kesehatan tak bisa menggunakan langsung manfaat kartu ketika baru mendaftar. Masa tunggunya harus mencapai dua pekan terlebih dahulu.

Sementara itu, untuk diketahui, saat ini iuran BPJS Kesehatan terdiri dari tiga kelas yakni kelas I, kelas II, dan kelas III.

Dari kelas tersebut pemerintah telah menetapkan iuran sebesar masing-masing Rp 81 ribu, Rp 51 ribu dan 25,5 ribu. Besaran iuran tersebut mengacu Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014.

(jpc/pojoksatu/izo/rs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *