Jaksa Kejari Surakarta Satriawan Diserahkan ke KPK

MENEGASKAN: Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Pengawasan Muhammad Yusni dan Jaksa Agung Muda Intelijen Jan S. Maringka mengantarkan Jaksa pada Kejaksaan Negeri Surakarta Satriawan Sulaksono (SSL) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Muhammad Ridwan/JawaPos.com)

JAKARTA, RADARSUKABUMI.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Pengawasan Muhammad Yusni dan Jaksa Agung Muda Intelijen Jan S. Maringka mengantarkan Jaksa pada Kejaksaan Negeri Surakarta Satriawan Sulaksono (SSL) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Satriawan merupakan tersangka dalam kasus suap lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta tahun anggaran 2019.

Saat KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Jogjakarta pada Senin (19/8) malam, Satriawan tidak ikut terbawa, keberadaan Satriawan tidak diketahui saat itu. “Kami bersama Jamintel datang ke sini dalam rangka penyerahan saudara SSL yang sudah kita lakukan pemeriksaan pengawasan. Kami terima kasih kepada KPK yang telah bersama-sama membantu kami untuk pembersihan kepada rekan-rekan jaksa,” kata Jamwas Kejagung Yusni di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (21/8).

Bacaan Lainnya

Yusni menuturkan, Kejagung sedang menunggu KPK memberikan surat penangkapan terhadap tersangka untuk dilaKukan pemeriksaan sementara. Sambil menunggu, lanjutnya, Kejagung menunggu putusan bersifat inkracht untuk pemberhentian secara permanen. “Jadi kita menunggu dengan ketentuan bahwa yang bersangkutan akan menerima penghasilan 50 persen dari gaji pokok, yaitu ketentuannya sebagaimana diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2008,” ucap Yusni.

Sementara itu di lokasi yang sama, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan, pihak Kejagung mengantarkan Satriawan ke kantor lembaga antirasuah sekitar pukul 12.40 WIB. Dia sebelumnya telah ditetapkan tersangka bersama Jaksa pada Kejaksaan Negeri Jogjakarta, anggota TP4D Eka Safitra (ESF) dan Direktur Utama PT. Manira Arta Mandiri Gabriella Yuan Ana (GYA).

“Dalam kasus suap terkait dengan proyek di Jogja tersebut, ada dua orang jaksa yang jadi tersangka, satu orang jaksa sudah kami amankan pada saat kegiatan tangkap tangan, yaitu Jaksa ESF dan satu orang lagi Jaksa SSL kemarin belum kami amankan, dan tadi di antar oleh Kejaksaan Agung,” ujar Febri. Menurut Febri, saat ini Satriawan tengah menjalani pemeriksaan secara intensif. Akan tetapi, dia belum bisa mengatakan apakah Satriawan dapat langsung ditahan atau tidak. “Mungkin nanti bisa kami sampaikan perkembangan lebih lanjut,” tukasnya.

Dalam konstruksi perkara disebutkan bahwa jaksa Eka diduga menerima sekitar Rp221 juta dari tiga kali realisasi pemberian uang. Pemberian uang tersebut terkait fee yang sudah disepakati sebesar 5 persen dari nilai proyek Rp8,3 miliar terkait proyek rehabilitasi saluran air hujan di Jalan Supomo pada Dinas PUPKP Kota Jogjakarta. Proyek infrastruktur tersebut dikawal oleh tim TP4D dari Kejaksaan Negeri Jogjakarta. Salah satu anggota tim TP4D ini adalah Eka.

 

(wan/jpg)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *