DPRD Akan Panggil Perusahaan ‘Nakal’

FOTO BERSAMA: Pimpinan DPRD Kabupaten Sukabumi Sementara foto bersama dengan aliansi Busur setelah audensi, kemarin. FT: IST

PALABUHANRATU, RADARSUKABUMI.com – Sejumlah perusahaan besar di Kabupaten Sukabumi bakal disidak aggota DPRD Kabupaten Sukabumi. Hal ini diduga banyaknya pelanggaran yang dilakukan perusahaan, akibat lemahnya pengawasan dari pemerintah.

Terlebih pada perusahaan Air Mineral Dalam Kemasan (AMDK). “Kita akan verifikasi perusahaannya. Dalam waktu dekat ini kami akan tindak lanjuti,” ujar Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Sementara, Yudha Sukmagara saat menerima laporan dalam audiensi puluhan kaum buruh yang tergabung dalam aliansi Buruh Sukabumi Bergerak (Busur) di Aula Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Sukabumi, kemarin (21/8).

Bacaan Lainnya

Menurut Yudha, berdasarkan hasil masukan dari berbagai elemen, ternyata banyak permasalahan di perusahaan yang ada di Sukabumi dan merugikan para buruh. Hal ini tentu menjadi pekerjaan rumah dan perjuangan para anggota DPRD yang baru.

Yudha juga merasa prihatin terhadap yang dialami para buruh pabrik. “Untuk perusahaan-perusahaan yang baru, harus dibuat kontrak yang berpihak kepada kaum laki-laki. Kita akan berkoordinasi dengan Dinas Perizinan. Langkah ini bukan berarti mempersulit investasi, melainkan investasi yang masuk Sukabumi ini harus membawa dampak baik buat warga Sukabumi,” ucapnya.

Presiden Aliansi Busur, Didih Rustandi menyebutkan, terdapat sejumlah permasalahan dibeberapa perusahaan yang ada di Kabupaten Sukabumi.

Ironisnya, permasalahan itu sangat merugikan buruh. “Terutama di pabrik air mineral yang ada di wilayah Utara Sukabumi. Sudah 17 tahun beroperasi, tapi karyawannya hanya pegawai kontrak. Buruh juga tidak menerima tunjangan BPJS dan tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya selain AMDK sebanyak dua boks dan mizon dua botol setiap lebaran. Begitupun di pabrik padat karya (garmen). Setiap masa kontrak habis, buruh harus membawa lamaran kembali. Sehingga tidak ada jaminan kesejahteraan buat buruh,” ujar Didih.

Menurut Didih, banyaknya pelanggaran yang dilakukan perusahaan itu disinyalir akibat lemahnya pengawasan yang dilakukan pemerintah. “Jumlah pengawas dengan pabrik itu tidak seimbang. Kinerjanya pengawas juga tidak maksimal, sehingga banyak terjadi pelanggaran Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang dilakukan perusahaan,” sebutnya.

Ketua Fraksi Demokrat, Badri Suhendi menilai perlu diadakan audiensi dengan perusahaan AMDK yang di Cicurug itu. Lantaran persoalan yang diadukan para buruh ini cukup kompleks. “Nanti kami akan melayangkan surat ke bupati agar menegur perusahaan tersebut. Masalah pungutan liar kepada pencaker juga perlu ditindak,” bebernya.

 

(den/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *