Kompensasi Blackout Dibayar Lebih Cepat

FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS BLACKOUT: Sebuah pertokoan memakai lilin akibat pemadaman listrik di Kawasan Pasar Baru, Jakarta beberapa 4-5 Agustus 2019 lalu.

JAKARTA, RADARSUKABUMI.com – PT PLN (Persero) memastikan bakal memberikan kompensasi bagi pelanggan yang terdampak pemadaman listrik masal (blackout) pada 4-5 Agustus lalu. Kompensasi diberikan kepada pelanggan di 30 kabupaten/kota di Provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat.

Di wilayah DKI Jakarta, yang terdampak adalah Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Utara, dan Jakarta Selatan. Lalu, di Provinsi Banten, kompensasi diberikan kepada pelanggan di Kota Cilegon, Kabupaten Serang kecuali Pulau Panjang, Kota Serang, Kabupaten Pandeglang, Lebak, Tangerang, sebagian Kota Tangerang Selatan, dan sebagian Kota Tangerang.

Bacaan Lainnya

Sementara itu, di Jawa Barat, yang mendapatkan kompensasi adalah wilayah Depok, Bekasi, Bogor, Cikarang, Karawang, dan Gunung Putri. Kemudian wilayah Sukabumi, Cianjur, Purwakarta, Cimahi, Bandung, Majalaya, Garut, Sumedang, Indramayu, Tasikmalaya, serta Cirebon.

Vice President Public Relations PLN Dwi Suryo Abdullah menyatakan, besaran kompensasi yang diterima dapat dilihat pada tagihan rekening September 2019. Atau pada bukti pembelian token pertama setelah 1 September 2019 untuk konsumen prabayar.

“Dalam kondisi normal, seharusnya kompensasi dibayarkan pada Oktober. Namun, untuk kali ini, kami mempercepat pembayaran kompensasi pada September, baik prabayar maupun pascabayar,” katanya.

Kompensasi akan diberikan sebesar 35 persen dari biaya beban atau rekening minimal untuk konsumen golongan tarif adjustment. Serta 20 persen dari biaya beban atau rekening minimal untuk konsumen pada golongan tarif yang tidak dikenai penyesuaian tarif tenaga listrik (nonadjustment).

Untuk pelanggan prabayar, pengurangan tagihan disetarakan dengan pengurangan tagihan listrik pascabayar. Khusus untuk pelanggan premium, PLN akan memberikan kompensasi sesuai service level agreement (SLA) yang telah ditandatangani bersama.

Terkait pemadaman di sejumlah wilayah pada 4 Agustus 2019, sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 27 Tahun 2017, PLN akan memberikan kompensasi sesuai deklarasi tingkat mutu pelayanan (TMP) dengan indikator lama gangguan. Nilai kompensasi untuk setiap pelanggan terdampak dapat dicek melalui website resmi PLN. Di sana ada simulasi untuk mengecek estimasi nilai kompensasi yang didapatkan pelanggan.

Di laman resmi tersebut pelanggan tinggal memasukkan nomor meter dengan nama pelanggan. Selanjutnya bakal keluar perkiraan kompensasi yang dibayarkan PLN kepada pelanggan. Simulasinya, jika daya listrik pelanggan golongan 2.200 kWh, perkiraan kompensasi TMP yang muncul Rp45.192,00. Daya listrik yang dihitung mendapatkan kompensasi sebesar 29,1 kWh.

PLN harus menanggung pembayaran kompensasi cukup besar kepada 21,9 juta pelanggan yang terdampak, yakni Rp839,88 miliar.

 

(vir/c9/fal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *