Inspektorat ‘Bongkar’ Kasus EEM, Kerugian Negara Rp275 juta

SUKABUMI — Terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat mantan Kades Prianganjaya, Kecamatan Sukalarang, EEM, Inspektorat Kabupaten Sukabumi mengungkapkan fakta-fakta yang mengejutkan.

Mulai dari ketidak-kooperatifan EEM, hingga hasil pemeriksaan yang menemukan keuangan negara dengan nilai cukup fantastis. Lembaga yang dipimpin Dedi Sutadi ini berharap, tidak ada lagi desa yang tersandung hukum gara-gara pengelolaan anggaran desa.

Bacaan Lainnya

Dihubungi Radar Sukabumi, Sekretaris Inspektorat Kabupaten Sukabumi, Yodi Rahmat Junadi mengatakan, anggaran yang dipersoalkan dan menjerat EEM ini adalah anggaran tahun 2016. Elemen masyarakat yang mengetahui adanya dugaan penyelewengan anggaran di Desa Prianganjaya melaporkannya ke Polres Sukabumi Kota.

“Nah pada 2017, kami diminta oleh penyidik Polres Sukabumi Kota untuk menghitung nilai kerugian atas hal yang dilaporkan itu. Kami pun langsung bergerak dan melakukan pemeriksaan,” ujar Yodi kepada Radar Sukabumi, Rabu (21/8).

Pemeriksaan yang dilakukan, lanjut Yodi, ialah pemeriksaan yang bersifat khusus. Segala hal yang berkaitan dengan anggaran pada tahun tersebut, diperiksa secara detail dengan memperhatikan kaidah-kaidah pemeriksaan.

“Hasil pemeriksaan yang kami lakukan, ditemukan kerugian negara senilai Rp275 juta. Kami sampaikan rekomendasi kepada yang bersangkutan, supaya dilakukan pengembalian ke kas daerah. Namun sayangnya, yang bersangkutan tidak juga mengembalikannya,” jelasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *