KPK: 2 Orang Capim Belum Sampaikan LHKPN

JAKARTA, RADARSUKABUMI.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat setidaknya ada enam calon pimpinan KPK yang terlambat melaporkan harta kekayaannya. Bahkan dua orang capim KPK dinilai tidak melaporkan LHKPN. “Ada 6 orang PN yang melaporkan LHKPN setelah tanggal 31 Maret 2019. Dan 2 orang yang tidak melaporkan LHKPN periodik yang berasal dari institusi BUMN dan Polri,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Senin (19/8).

Mantan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) itu tidak menyebutkan identitas secara rinci dua capim yang tidak melaporkan hartanya sama sekali. “Perlu dipahami, pelaporan LHKPN oleh Penyelenggara Negara merupakan kewajiban hukum yang diberikan peraturan perundang-undangan sebagai bagian membentuk pemerintahan yang bersih dari KKN,” terang Febri.

Bacaan Lainnya

KPK pun mengingatkan panitia seleksi Capim KPK Jilid V untuk memperhatikan kepatuhan laporan LHKPN sebagai salah satu pertimbangan menyaring calon pimpinan KPK. “Jangan sampai ada sikap abai dan kompromi terhadap pelanggaran sekecil apapun,” tandasnya.

Sebelumnya, Pansel Capim KPK berharap tes profile assesment mampu menyaring paling tidak separuh dari jumlah total peserta. Hasil tes akan diumumkan pada 23 Agustus 2019. “Diharapkan sekitar 20-an capim yang bakal lolos,” ucap Hendardi. Setelah hasil profile assessment keluar, para kandidat akan mengikuti seleksi berikutnya; wawancara dan uji publik. Tes ini rencananya digelar pada 26-30 Agustus 2019.

Kemudian, Pansel akan menyerahkan 10 nama capim KPK terpilih kepada Presiden Joko Widodo pada awal September 2019. 10 nama itu kemudian akan dikirim ke DPR untuk mengikuti uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test).”Untuk memilih lima orang pimpinan KPK yang baru,” pungkasnya.

 

(wan/jpg)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *