Kasus Tanah Sagaranten, D Divonis Bebas

Mobil tahanan Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi saat membawa JR ke Lapas Kelas III Warungkiara,selasa (06/08/2019). FT: RENDI//RADAR SUKABUMI

Karena perbuatannya itu dinilai melanggar aturan, maka sebagian elemen masyarakat melaporkannya kepada Polres Sukabumi. “Hari ini kasusnya masuk dalam tahap II. Sambil nunggu jadwal persidangan, terdakwa JR kami titipkan di Lapas Warungkiara,” imbuhnya.

Dalam hal dokumen yang diduga dipalsukan ini, lanjut Yeri, ialah surat keterangan garapan atas tiga bidang tanah dengan luas keseluruhan sekitar enam hektare. JR diduga mencatut nama warga dalam surat keterangan itu menjadi penggarap tanah untuk kepentingan D.

Bacaan Lainnya

Akibat perbuatannya itu, tanahnya sekarang ini sudah memiliki sertifikat hak guna bangunan (SHGB). “Tiga bidang ini atas nama tiga warga yang faktanya bukan penggarap tanah tersebut. Dengan masing-masing luasnya 19.920 meter persegi,” jelasnya.

Karena perbuatannya tersebut, kini JR didakwa dengan pasal pasal 263 ayat (1) Junto pasal 55 KUHP dan atau pasal 266 ayat (1) Junto pasal 55 KUHP. Barang bukti dalam kasus ini sudah diamankan dan kini tinggal menunggu persidangan. “Ancaman hukumannya enam tahun penjara. Sekarang tinggal nunggu disidangkan,” tandasnya.

(ren)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *