Kasus Tanah Sagaranten, D Divonis Bebas

Mobil tahanan Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi saat membawa JR ke Lapas Kelas III Warungkiara,selasa (06/08/2019). FT: RENDI//RADAR SUKABUMI

CIBADAK, RADARSUKABUMI.com – Terdakwa kasus dugaan penggunaan dokumen palsu, D akhirnya divonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri Cibadak, belum lama ini. Pasal yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada D dinilai tidak terbukti dalam persidangan oleh majelis hakim.

Untuk diketahui, kasus yang menjerat D ini berkaitan dengan kasus yang menjerat Kades Mekarsari, Kecamatan Sagaranten, JR. Dalam hal ini, D didakwa menggunakan dokumen palsu untuk kepentingan pembebasan lahan pada tahun 2013-2014. Namun semua tudingan yang dialamatkan kepadanya dalam persidangan tidak terbukti.

Bacaan Lainnya

Sebelum divonis bebas, D dititipkan di Lapas Kelas III Warungkiara, selama kurang lebih enam bulan. Selama itu pula, persidangan pun berjalan sesuai dengan jadwal. Hingga akhirnya pada Kamis (8/8) kemarin, nasib baik berpihak kepada D. Majelis hakim yang diketuai oleh Slamet Supriyono serta Soni Nugraha dan Muhammad Zulqarnain sebagai hakim anggota memvonisnya bebas dari segala dakwaan.

“Alhamdulillah, pasal yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum pada klien kami ini tidak terbukti. Sehingga klien kami pun divonis bebas,” ujar salah satu penasihan hukum D, Suryanto Siyo kepada Radar Sukabumi, kemarin.

Menurut Suryanto, dalam kasus ini kliennya didakwa dengan pasal 263 ayat (2) KUHP, dengan tuduhan memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah benar dan menimbulkan kerugian. Namun dalam persidangan, tidak ada saksi atau alat bukti yang memberatkan bahwa D melakukan perbuatan itu.

“Jadi dalam persiangan, JPU ini tidak bisa membuktikan dakwaannya itu. Tidak ada saksi yang mengetahui klien kami melakukan itu, dan juga tidak ada pembanding serta hasil print laboratoriumnya,” imbuhnya.

Suryanto menjelaskan, kliennya itu tercatat sebagai warga Cibubur dan berkepentingan di Sukabumi hanya sebatas menjalankan tugas dalam hal pembebasan lahan di Desa Mekarsari, Kecamatan Sagaranten dengan surat kuasa dari pihak perusahaan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *