Semua Gara-gara Judi Online

FOTO : DENDI/RADAR SUKABUMI JANGAN DITIRU : Seorang pria berinisial AAJ (44) warga Nanggeleng, Kota Sukabumi yang merupakan pelaku penggelapan mobil, saat menutup mukanya dengan kedua tangannya, karena malu saat konfrensi pers di bundaran Sukaraja, kemarin (13/8).

SUKARAJA, RADARSUKABUMI.com – Gara-gara butuh duit untuk bermain judi online, seorang pria berinisial AAJ (44), warga Nanggeleng, Kota Sukabumi nekad menggelapkan mobil Kijang milik Wahyu Wabisana (45) asal Kampung Sangkahurip, RT 17/7, Desa Sukamanah, Kecamatan Gegerbitung. Akibat perbuatannya, ia kini harus mendekam di balik jeruji besi Polsek Sukaraja.

Informasi yang dihimpun Radar Sukabumi, pelaku melakukan aksi kejahatan ini dengan mengaku sebagai pegawai salah satu bank swasta yang ada di Sukabumi, pada pertengah Juni lalu. Pelaku saat itu menjanjikan kepada korban bisa memberikan pinjaman senilai Rp50 juta dengan jaminan BPKB mobil.

Bacaan Lainnya

Korban yang tidak merasa curiga sama sekali, akhirnya bertemu dengan pelaku di salah satu tempat makan yang ada di wilayah Sukaraja. Saat pertemuan itu, korban berangkat dari rumahnya dengan membawa seluruh surat-surat kendaraan, mulai dari STNK hingga BPKB.

Singkatnya, pelaku pun membawa mobil korban yang bernopol F 1615 AZ dengan alasan untuk diuji fisik kendaraan berikut dengan seluruh surat-surat kendaraannya. “Karena korban tidak curiga sama sekali, akhirnya mobil dan surat-suratnya diizinkan untuk dibawa,” ujar Kapolsek Sukaraja, Kompol Supardi kepada Radar Sukabumi, kemarin.

Setelah beberapa jam, lanjut Supardi, korban akhirnya merasa curiga lantaran pelaku tak kunjung kembali. Ia pun langsung menghubungi nomor pelaku, namun tidak bisa dihubungi. Sadar sudah ditipu, akhirnya korban langsung membuat laporan. “Saat melapor, korban membawa barang bukti berupa tas selendang hitam yang berisi uang tunai sebesar Rp550 ribu serta satu buah jaket coklat milik pelaku yang ditinggalkan. Kami pun saat itu langsung melakukan penyelidikan,” imbuhnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, lanjut Supardi, petugas menemukan mobil korban disalah satu showroom yang ada di wilayah Sukabumi. Dari keterangan, pelaku menjual mobil itu dengan harga Rp50 juta. “Setelah penyidikan kami kembangkan, akhirnya pada Minggu kemarin kami berhasil menangkap pelaku di daerah Cijangkar, Kota Sukabumi,” akunya.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 372 KHUP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. “Pelaku beserta barang buktinya sudah kami amankan. Tinggal kami proses lebih lanjut,” pungkasnya.

Sementara itu, AAJ (44) mengaku, uang hasil penjualan mobil itu ia gunakan untuk modal bermain judi secara online. Ia pun mengaku menyesal atas perbuatannya tersebut. “Uangnya saya gunakan buat modal judi online pak. Saya menyesal pak,” singkatnya.

 

 

(Den/t)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *