Perusahaan Tidak Ikut BPJS Ketenagakerjaan, Siap-siap Kena Sanksi

SEREMONI: Wakil Bupati Sukabumi, Adjo Sardjono saat memberikan sertifikat BPJS secara simbolis pada acara sosialisasi Perbub di Gedung Pendopo, kemarin (13/8).

SUKABUMI, RADARSUKABUMI.com – Bupati Sukabumi mengeluarkan peraturan nomor 9 tahun 2019 tentang Peningkatan Kepesertaan dan Kepatuhan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada awal tahun ini. Bila perusahaan atau pihak ketiga tidak turut serta dalam program nasional ini, maka siap-siap terancam diberikan sanksi.

Informasi yang dihimpun Radar Sukabumi, dalam Perbup itu ditegaskan pemberi kerja dan pekerja harus mendaftarkan diri sebagai peserta program Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Regulasi ini dibuat sebagai bentuk dukungan Pemda Kabupaten Sukabumi atas program BPJS.

Bacaan Lainnya

“Kami juga mempersyaratkan dalam proses perizinan, agar perusahaan memiliki sertifikat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, termasuk perusahaan yang ikut lelang tender di Pemda,” ujar Wakil Bupati Sukabumi, Adjo Sardjono kepada wartawan, kemarin (13/8).

Apabila pekerja tidak didaftarkan dalam program BPJS oleh perusahaan, sambung Adjo, maka akan ada sanksi yang diberikan kepada perusahaan. Pasalnya dengan mendaftarkan pekerja pada program BPJS ini, jaminan keselamatan para pekerja akan terjamin dengan baik. “Kalau ada kecelakaan kerja, perusahaan harus bertanggungjawab bisa sampai 48 kali upah bila tidak mendaftarkan pekerjanya pada BPJS. Jadi lebih baik mendaftar, daripada rugi lebih besar dikemudian hari,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi, Emir Syarif Ismel mengaku, dengan adanya dukungan dari Pemda Kabupaten Sukabumi ini, terdapat peningkatan kepesertaan BPJS pada tahun ini. Terutama pada jajaran pemerintah non Aparatur Sipil Negara (ASN), salah satunya perangkat desa.

Ia mengaku, sebelumnya perangkat desa hanya mengikuti tiga program yaitu program jaminan keselamatan, kematian dan hari tua. Namun saat ini programnya meningkat, dengan progam pensiun. “Belum semua desa yang ikut. Ada 40 desa lagi yang belum masuk kepesertaan BPJS ini,” akunya.

Emir menjelaskan, kasus yang paling tinggi saat ini ialah kecelakaan di jalan raya. Sementara kasus kecelakaan kerja sampai saat ini masih sangat minim, bahkan ada beberapa perusahaan yang zero insiden. “Tahun 2019 kira-kira mencapai 300 kasus dan tercover semuanya,” paparnya.

Ia memperhitungkan, sebelum ada Perbup ini ada sekitar 2.500 perusahaan yang mendaftarkan pekerjanya, namun setelah adanya Perbup ini meningkat menjadi 3.000 perusahaan dengan mencakup wilayah Cianjur. “Total pekerja yang formal dan terdaftar itu hingga saat ini 224.000 dalam posisi aktif, mencakup wilayah Cianjur,” pungkasnya.

 

(bam/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *