2020, Dishub Miliki Timbangan Portable

FOTO : DOKUEMTASI RADAR SUKABUMI RUSAK : Jalan Padabenghar nampak rusak parah akibat sering dilintasi truk yang bermuatan melebihi kapasitas jalan.

SUKABUMI, RADARSUKABUMI.com – Warga Kecamatan Cikembar dan Jampangtengah, mempersoalkan aktivitas truk yang muatannya melebihi kapasitas. Truk yang mengangkut material batu kapur ini diyakini warga menjadi salah satu penyebab rusaknya jalan, mulai Padabenghar Kecamatan jampangtengah, hingga Babakan Kecamatan Cikembar.

Warga Kampung Tanjakanlengka, RT 4/4, Desa Parakanlima, Kecamatan Cikembar, Munajat (50) mengatakan, setiap hari lebih dari 30 truk bermuatan batu kapur melintasi jalan milik pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi ini. “Selain menggangu kenyamanan warga, truk itu juga menjadi penyebab kerusakan jalan. Sebab muatanya lebih dari 35 ton,” jelas Munajat kepada Radar Sukabumi, kemarin (13/8).

Akibat truk bermuatan overload ini, sambung Munajat, Jalan Raya Babakan – Panggeleseran, mengalami kerusakan. Padahal jalan tersebut baru diperbaiki pada 2018 lalu. “Jalan ini baru diperbaiki pada tahun kemarin. Namun karena sering dilintasi truk bermutan yang overload, jalan ini sudah rusak kembali,” imbuhnya.

Hal serupa dikatakan Eri Kustiwan (45), warga Kampung Padabeunghar, RT 4/1, Desa Padabeunghar, Kecamatan Jampangtengah. Menurutnya, hampir seluruh warga yang rumahnya berada di pinggir Jalan Padabeunghar – Jampangtengah mengalami kerusakan. Mulai dari pagar hingga dinding rumah akibat dari getaran yang dihasilkan kendaraan saat melintas. “Untuk itu, kami meminta kepada Dinas Peruhubungan untuk melakukan operasi semua kendaraan berat yang melintasi jalan ini,” jelasnya.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi, Lukman Sudrajat mengatakan, Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi sering melakukan operasi bersama Satlantas Polres Sukabumi di sepanjang ruas Jalan Raya Padabeunghar – Jampangtengah dan Babakan – Panggeleseran. “Namun saat ditindak, kami sulit untuk membuktikan truk itu bermuatan overload atau tidak. Karena hingga saat ini, kami belum memiliki alat untuk mengukur muatan,” jelasnya.
Lukman pun mengaku akan membeli timbangan portable untuk pembuktian muatan truk yang melintas. “Insya Allah, pada 2020 nanti kami akan memiliki timbangan portable untuk mengukur tonase. Kami akan anggarkan pada APBD tahun depan,” imbuhnya.

Timbangan portable ini, lanjut Lukman, sangat penting dilakaukan untuk pengawasan dan pengendalian angkutan barang. Terlebih lagi, saat ini truk yang kelebihan tonase selain menjadi salah satu penyebab keruskan jalan, juga dapat berpotensi terjadinya kecelakaan. “Saat ini jika didapati truk yang melebihi tonase, sanksi yang diberikan masih sebatas persuasif. Yakni barang yang dimuat diminta untuk diturunkan, karena hingga saat ini belum ada payung hukum yang mengatur secara rinci terkait sanksinya. Insya Allah kedepannya, kami meminta kepada pimpinan untuk membuatkan payung hukum yang lebih detail. Seperti peraturan daerah ataupun lainnya,” timpalnya.

Saat ini, beberapa operator Dinas Perhubungan tengah mengikuti pelatihan mengoperasikan timbangan portable. “Nanti hanya butuh tiga operator untuk mengoprasikan timbangan portable ini, termasuk yang input data dengan menyesuaikan pada nomor polisi kendaraan. Jadi saat kami melakukan operasi nanti, timbangan portable ini akan dibawa,” akunya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, ruas jalan raya Kabupaten Sukabumi, hanya bisa dilintasi oleh truk yang bermuatan barang. Seperti Muatan Sumbu Terberat (MST) 5 ton dengan tekanan garda pertitiknya 3,5 ton. “Jadi bila nanti ada truk yang melebihi tonase, maka mereka akan kami tindak sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya.

 

(Den/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *