14 Agustus Penetapan Caleg Terpilih

CIKOLE, RADARSUKABUMI.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Kota Sukabumi, Sri Utami memastikan rapat Pleno Penetapan Caleg Terpilih DPRD Kota Sukabumi periode 2019-2014 dilaksanakan di gedung DPRD Kota Sukabumi pada Rabu (14/8). Hal itu setelah adanya surat edaran KPU RI mengenai penetapan pleno yang dilakukan disetiap daerah.

Bahkan Komisi Pemilihan Umum ( KPU) sudah menerima salinan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan dari Caleg DPRD Kota Sukabumi asal PPP. “Saya datang ke DPRD untuk memastikan kesiapan pelaksanannya. “Pada intinya semua persiapan sudah matang, saya berterima kasih kepada Pak Sekwan,” katanya.

Bacaan Lainnya

Tami mengungkapkan, semua kebutuhan untuk keperluan rapat pleno sudah dipenuhi. Hal ini membuat KPU Kota Sukabumi yakin pelaksanaan akan berlangsung dengan lancar. “Mudah-mudahan tidak ada masalah dalam pelaksanannya,” ungkap dia.

Dipilihnya gedung dewan kata Utami merupakan tradisi. Selain itu, gedung dewan dianggap layak dan strategis. “Intinya, rapat pleno di gedung dewan supaya dapat marwahnya, kebetulan sudah tiga kali berturut-turut dilaksanakan di dewan, makanya tahun ini juga di dewan,” ungkapnya.

Persiapan pengamanan kata Utami juga sudah cukup baik. Bahkan, dari awal semua tahapan pengamanan sudah siap. Pelaksanaan rapat pleno diperkiraan sekitar dua jam. Pihak yang diundang para saksi, Bawaslu Kota Sukabumi, Forkopinda, unsur kepemudaan dan pimpinan perguruan tinggi.

“Jumlah undangan di atas sekitar 100 sampai 150. Tapi caleg tidak diundang. Karena ini pleno terbuka silahkan datang tapi hanya tamu undangan VIF yang di atas,” ujarnya.

Sementara Sekretaris DPRD Kota Sukabumi, Asep L Sukmana memastikan kesiapan telah 100 persen. “Tinggal penyesuaian lay out yang diminta oleh KPU. sudah dispersiapkan,” tambahnya.

Untuk pelantikan sendiri, Asep belum bisa memastikan. Alasannya, masih ada prosedur yang harus ditempuh. “Setelah pleno KPU akan diserahkan ke gubernur melalui wali kota. Lalu persyaratan adminisitrasi dipersiapkan oleh semua calon tanpa kecuali. Setelah divaliditasi admsnitrrasi baru diterbit SK untu pelantikan,” aku dia.

Untuk itu, Asep meminta caleg terpilih untuk segera menyampaikan LHKPN sebagai salah satu persyaratan untuk dilantik. “Kalau LHKPN tidak diserahkan, maka tidak akan dilantik,” tegasnya.

 

 

(bal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *