1.906 PNS Dipecat

JAKARTA, RADARSUKABUMI.com – Sebanyak 1.906 PNS yang terlibat tindak pidana korupsi (Tipikor) dan sudah berkekuatan hukum tetap (BHT) akhirnya resmi dipecat. SK Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dikeluarkan masing-masing pejabat pembina kepegawaian (PPK) Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mengungkapkan pemerintah sebenarnya menetapkan tenggat waktu 30 April 2019. Sampai dengan batas waktu tersebut terhitung 1.237 SK PTDH yang diterbitkan atau sekitar 53 persen dari total 2.357 SK PTDH yang seharusnya diterbitkan PPK.

“Batas waktu itu sudah BKN terbitkan pada 6 Maret 2019 kepada PPK Kementerian/Lembaga/Daerah (K/L/D), sesuai Surat Edaran (SE) MenPAN-RB Nomor B/50 /M.SM.00.00/2019 tanggal 28 Februari 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penjatuhan PTDH oleh PPK,” terang Ridwan dalam pernyataan resminya, Senin (12/8).
Mengenai progresnya, hingga 1 Agustus 2019 jumlah penyelesaian kasus PNS Tipikor BHT mencapai persentase 88 persen atau sebanyak 1.906 PNS dari total 2.357 sudah ditetapkan SK PTDH, dengan rincian PNS tipikor BHT instansi pusat 98, SK PTDH yang ditetapkan 84. Instansi daerah 2.259 PNS tipikor BHT, yang sudah diberhentikan 1.822 orang. “Data per 1 Agustus, dari 2.357 PNS koruptor, yang sudah resmi diberhentikan baru 1.906 orang,” ucapnya.

Bacaan Lainnya

Dia menambahkan angka penyelesaian PNS koruptor masih akan terus bergerak sejalan dengan proses penuntasan yang berlangsung antara BKN dengan instansi bersangkutan.Dia menyebutkan ada beberapa kendala yang menyebabkan belum menyeluruhnya penuntasan penerbitan SK PTDH ini. Salah satunya soal penelusuran proses mutasi, pensiun, dan status meninggal dunia (MD) yang melibatkan PNS Tipikor BHT sebelum mekanisme pemberhentian dilakukan oleh instansi asal, sebagian PNS Tipikor yang terlibat belum sampai putusan BHT, serta terdapat sejumlah PPK instansi yang belum melakukan proses PTDH.

Dari koordinasi yang dilakukan BKN dengan Kemendagri dan KemenPAN-RB pada 29 Mei 2019 tentang penyikapan terhadap penuntasan PTDH yang belum rampung, dilakukan beberapa kesepakatan.Salah satunya soal PPK yang belum memproses SK PTDH PNS Tipikor BHT, Kemendagri akan melakukan kajian secara internal untuk merumuskan bentuk sanksi kepada PPK yang tidak memproses PTDH sebagaimana Radiogram Mendagri No. 080/4393/SJ tanggal 28 Mei 2019 tentang peringatan kepada PPK Instansi Daerah agar segera memproses PTDH berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannnya dengan jabatan.

Sementara untuk lingkup instansi pusat, KemenPAN-RB akan membuat rekomendasi tindak lanjut pemberian sanksi kepada PPK yang tidak melakukan PTDH antara lain mempertimbangkan penyampaian rekomendasi kepada presiden. Selanjutnya BKN akan melakukan pengawasan dan pengendalian kepada instansi pusat dan daerah untuk terus menyisir data PNS Tipikor BHT dengan tembusan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 

(esy/jpnn)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *