Penetapan Caleg Terpilih 14 Agustus

Komisioner KPU Kota Sukabumi Agung Dugaswara

SUKABUMI, RADARSUKABUMI.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi memastikan pleno penetapan calon terpilih akan dilaksanakan pad Rabu (14/8) mendatang. Meskipun surat edaran KPU RI telah diterimanya Sabtu (10/8). “Surat edaran sudah kami terima, tapi tetap pelaksanaan penetapan calon terpilih nanti Rabu,” ujar Komisioner KPU Kota Sukabumi Agung Dugaswara saat ditemui RMOLJabar (grup koran ini), Sabtu (10/8).

Menurutnya, banyak yang harus dipersiapkan dalam pleno tersebut. Sehingga KPU tidak akan memajukan pelaksanaannya. “Sekretariatan harus menyiapkan undangan, konsumsi hingga koordinasi dengan keamanan. Koordinasi dengan keamanan sendiri akan dilaksanakan Senin (12/8),” ucapnya.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, pleno penetapan calon terpilih akan dilaksanakan di Gedung DPRD Kota Sukabumi. Hal itu sesuai tradisi yang sering dilakukan KPU Kota Sukabumi. “Nanti yang diundang hanya ketua parpol, saksi parpol, muspida, dan Bawaslu Kota Sukabumi. Kalau masyarakat mau melihat juga silahkan. Sebab, sifatnya terbuka,” ungkapnya.

Pleno penetapan calon terpilih tidak mengundang calegnya. Sebab, undangan terhadap caleg akan terpisah di hari berikutnya. “Caleg terpilih nanti Kamis baru diundang. Hal itu terkait penyerahan surat pemberitahuan sebagai caleg terpilih,” pungkasnya.

Disisi lain, hingga saat ini sejumlah caleg terpilih DPRD Kota Sukabumi masih banyak yang belum melaporkan LHKPN ke KPU Kota Sukabumi. Caleg yang sudah sepenuhnya menyerahkan LHKPN baru dari beberapa partai saja. “Kalau caleg partai masih sedikit. Ada yang baru satu, dua dan lainnya. Sejauh ini baru 23 caleg yang sudah melaporkan,” kata Agung

Menurut Agung, lamanya pelaporan LHKPN terganjal proses verifikasi di KPK. Sehingga, sejumlah caleg belum melaporkan ke KPU. “Mereka banyak yang sudah melaporkan ke KPK, tapi proses verifikasinya lama. Jadi belum bisa melaporkan ke KPU,” ungkapnya.

Dirinya berharap dalam sepekan ke depan semuanya sudah selesai. Apalagi, proses penetapan caleg terpilih tinggal menghitung hari. “Mudah mudahan Minggu depan keluar (Hasil LHKPN),” terangnya.

Apabila tidak menyerahkan sepekan pasca penetapan calon terpilih, maka caleg terpilih akan dicoret. Sehingga tidak dicantukan namanya untuk diusulkan dalam pelantikan. “Dalam hal ini pelantikannya caleg terpilih tersebut akan ditunda,” pungkasnya.

 

(son/yud/rmol)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *