Penetapan Anggota Dewan Terpilih 14 Agustus

SUKABUMI  – Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Kota Sukabumi rencananya akan melakukan penetapan calon Anggota DPRD terpilih pada 14 Agustus mendatang. Lantaran, putusan MK mengenai Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) dilakukan hari ini ( kemarin.red).

” Hari ini akan diputuskan MK, jadi rencananya 14 Agustus pekan depan,” ujar Komisioner KPU Kota Sukabumi Agung Dugaswara, kemarin (9/8).

Bacaan Lainnya

Rencana tersebut kata Agung berkaitan dengan surat edaran dari KPU RI kemungkinan hari keluar pada Senin (12/8). Sehingga ada persiapan selama satu hari, sebelum ke pelaksanaan penetapan calon teepilih. “Jadi Senin diprediksi surat edaran keluar, Selasa persiapan, dan Rabunya penetapan calon terpilih,” jelasnya.

Menurutnya, secara umum KPU sudah siap melaksanakannya. Bahkan, 35 calon terpilih sudah siap. “Secara umum, KPU sudah siap semuanya. Tinggal menunggu surat edaran saja,” terang dia.

Proses penetapan calon sendiri rencananya akan dilaksanakan di Gedung DPRD Kota Sukabumi. Hal itu dengan mengundang, Bawaslu, dan saksi partai politik. “Pemilihan tempat, sudah menjadi kebiasaan sejak dulu penetapan dilaksanakan di Gedung dewan. Penetapan ini tanpa mengundang calon terpilih,” pungkasnya. (bal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *