Imigrasi Sukabumi Deportasi 19 WNA

SUKABUMI — Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi berhasil mendeportasi sebanyak Sebanyak 19 orang warga negara asing (WNA) selama awal tahun 2019 hingga bulan Juli lalu. Seluruh WNA dari wilayah Sukabumi dan Cianjur itu terbukti melakukan pelanggaran kemigrasian.

“Kami sudah melaksanakan pengawasan rutin dengan penindakan kemigrasian kepada 29 orang yang diberikan tindakan administratif kemigrasian. Dari jumlah itu sebanyak 19 orang dilakukan langkah deportasi ke negaranya masing-masing,” ujar Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi Zulmanur Arif, belum lama ini.

Bacaan Lainnya

Menurut Zulmanur, puluhan WNA yang ditindak tersebut semuanya berjenis kelamin laki-laki. Adapun, kebanyakan WNA yang ditindak berasal dari negara RRC, Arab Saudi, dan Malaysia.

Ia mengungkapkan, selain tindakan administratif keimigrasian, ada dua orang WNA asal Tiongkok yang harus menjalani pro yustisia. Sebabnya mereka melakukan pelanggaran hukum pidana dan telah mendapatkan keputusan hukum tetap dari pengadilan pada Januari 2019 lalu.

Diakui Zulmanur, jumlah WNA yang ditindak pada 2019 ini menurun bila dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya. Hal ini menunjukkan adanya efektivitas pembinaan dari Imigrasi kepada WNA agar menaati aturan yang berlaku di Indonesia.

Di sisi lain, Imigrasi Sukabumi juga mengoptimalkan peran tim pengawasan orang asing (Timpora). “Pada 2019 semua kecamatan di wilayah hukum Imigrasi Sukabumi sudah terbentuk Timpora,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi, Nurudin. Ia merinci untuk Kota Sukabumi semua kecamatan yang berjumlah tujuh sudah terbentuk timpora pada awal Juli 2019 lalu.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *