Permintaan Keluarga Almarhumah Alumni IPB: Hukum Mati Dia!

Keluarga almarhumah AUS tak kuasa menahan tangis menyaksikan adegan rekonstruksi pembunuhan di Sukabumi.

SUKABUMI, RADARSUKABUMI.com – Dengan terbata-bata, Gunalan, paman AUS (22), gadis Alumni D3 IPB yang ditemukan tewas di Cibereum Kota Sukabumi meminta agar RH (25), pelaku pembunuhan agar dihukum mati.

Hal itu diungkapkan Gunalan saat mendampingi ibu korban, Marsiah (40) yang menghadiri proses rekonstruksi yang dilakukan Polres Sukabumi Kota.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, melihat rentetan adegan yang diperagakan tersangka, merupakan sebuah tindakan yang tidak berperikemanusiaan. Maka dari itu, dirinya menilai tersangka harus dihukum mati.

“Saya mohon kepada pak Jaksa, pak Hakim agar tersangka dihukum seberat-beratnya, kami minta agar dihukum mati,” ungkapnya didampingi ibu korban kepada awak media, Jumat (9/8/2019).

Terhadap RH, polisi menjerat pasal berlapis atas prilakunya tersebut. Mulai dari, pasal 35 ayat 4 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman mati, dan atau seumur hidup, dan atau 20 tahun penjara.

Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan ancaman 15 tahun penjara, kemudian pasal 285 KUHPidana tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, selanjutnya Pasal 351 ayat 3 KUHPidana penganiyayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Selain tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit kendaraan roda empat, satu unit telpon pintar, satu buah dus handphone, satu buah kerudung, satu buah blazer, satu potong celana rok, satu potong celana panjang, satu buah tas berwarna merah, satu pasang sepatu warna putih, dan atau buah dompet.

(upi/rs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *