Kades Mekarsari Terancam Enam Tahun Penjara, Diduga Memalsukan Dokumen Tanah Negara

Mobil tahanan Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi saat membawa JR ke Lapas Kelas III Warungkiara,selasa (06/08/2019). FT: RENDI//RADAR SUKABUMI

Dalam hal dokumen yang diduga dipalsukan ini, lanjut Yeri, ialah surat keterangan garapan atas tiga bidang tanah dengan luas keseluruhan sekitar enam hektare. JR mencatut nama warga dalam surat keterangan itu menjadi penggarap tanah.

Akibat perbuatannya itu, tanahnya sekarang ini sudah memiliki sertifikat hak guna bangunan (SHGB). “Tiga bidang ini atas nama tiga warga, yang faktanya bukan penggarap tanah tersebut. Dengan masing-masing luasnya 19.920 meter persegi,” jelasnya.

Bacaan Lainnya

Karena perbuatannya tersebut, kini JR didakwa dengan pasal pasal 263 ayat (1) Junto pasal 55 KUHP dan atau pasal 266 ayat (1) Junto pasal 55 KUHP.

Barang bukti dalam kasus ini sudah diamankan dan kini tinggal menunggu persidangan. “Ancaman hukumannya enam tahun penjara. Sekarang tinggal nunggu disidangkan,” tandasnya. (ren)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *