Kades Mekarsari Terancam Enam Tahun Penjara, Diduga Memalsukan Dokumen Tanah Negara

Mobil tahanan Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi saat membawa JR ke Lapas Kelas III Warungkiara,selasa (06/08/2019). FT: RENDI//RADAR SUKABUMI

CIBADAK – Lagi-lagi Kepala Desa di Kabupaten Sukabumi tersandung hukum.  Kades Mekarsari, Kecamatan Sagaranten, JR (69) terpaksa harus ditahan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Gema Wahyudi karena diduga memalsukan dokumen tanah negara. Kini Kades yang statusnya sudah jadi terdakwa itu dititip di Lapas Kelas III Warungkiara.

Informasi yang dihimpun Radar Sukabumi, kasus yang melilit Kades ini terjadi sekira tahun 2014 lalu. Sebelum JR, terlebih dahulu JPU menahan D, yang juga diduga terlibat dalam kasus ini.

Bacaan Lainnya

D merupakan orang yang diberi kuasa oleh pihak perusahaan untuk membebaskan lahan di Desa Mekarsari, Kecamatan Sagaranten. Selaku Kades, JR membuat surat keterangan riwayat garapan atas nama warganya. Padahal faktanya, nama-nama tersebut bukanlah penggarap tanah tersebut.

“Si terdakwa ini, membuat surat keterangan riwayat garapan. Yang seolah-olah, tanah itu merupakan tanah garapan warga yang bukan penggarap pada tanah tersebut.” ujar Kajari Kabupaten Sukabumi melalui Kasi Pidumnya, Yeriza Aditya kepada Radar Sukabumi, Selasa (06/08/2019).

Karena perbuatannya itu dinilai melanggar aturan, maka sebagian elemen masyarakat melaporkannya kepada Polres Sukabumi. “Hari ini kasusnya masuk dalam tahap II. Sambil nunggu jadwal persidangan, terdakwa JR kami titipkan di Lapas Warungkiara,” imbuhnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *