Rektor Asing Solusi Instan

ILUSTRASI: Acara Wisuda Universitas Indonesia.

JAKARTA, RADARSUKABUMI.com – Suara penolakan terhadap program rektor asing semakin kencang. Mantan rektor, guru besar, hingga pengamat pendidikan berharap kebijakan itu tidak diterapkan.

Mantan Rektor Institut Teknologi Sepuluh Nopember/ITS (periode 2015-2019) Joni Hermana menyebutkan, usulan program itu muncul karena pemerintah malu dengan peringkat perguruan tinggi negeri (PTN) dalam daftar QS World University Ranking (QS-WUR). Selama ini peringkat tersebut menjadi acuan kualitas oleh Kemenristekdikti.

Bacaan Lainnya

“Malu dengan posisi yang kedodoran, lalu keluarlah ide mengimpor rektor dan dosen asing,” kata Joni Hermana.
Seharusnya, lanjut Joni, pemerintah justru angkat topi atas kerja keras para rektor dan dosen PTN saat ini. Mereka telah produktif menghasilkan publikasi internasional di tengah segala keterbatasan yang ada. Terutama support anggaran dari pemerintah. Bisa dibilang, para akademisi Indonesia saat ini dituntut untuk ikhlas mengabdi di tengah berbagai keterbatasan. Sesuatu yang mungkin tidak terjadi pada akademisi di negara lain.

Total publikasi jurnal dan prosiding internasional berbasis Scopus Indonesia per Januari 2019 adalah 17.593. Sedangkan Malaysia yang ada di peringkat pertama Scopus mempunyai jumlah publikasi 17.821 di Asia Tenggara. Lebih dari separo jumlah publikasi ilmiah internasional itu dihasilkan dalam tiga tahun terakhir.

“Artinya, kita harus sabar untuk menunggu beberapa tahun ke depan. Semuanya ini butuh proses. Karena hasilnya tidak bisa diperoleh secara instan,” tutur pria yang juga menjabat wakil ketua I Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi itu.

Di sisi lain, Universitas Indonesia (UI) menegaskan, tidak ada WNA yang menjadi kandidat rektor dalam pilrek yang sedang berlangsung. Total ada 39 orang pelamar calon rektor UI hingga pendaftaran ditutup Jumat (2/8).

“Sebanyak 26 orang pendaftar berasal dari lingkungan UI, sedangkan 13 orang berasal dari luar. Seluruhnya WNI (warga negara Indonesia, Red),” terang Kepala Kantor Humas dan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) UI Rifelly Dewi Astuti.

Dalam statuta UI, lanjut Rifelly, syarat menjadi calon rektor UI adalah harus WNI. Kemudian belum berusia 60 tahun per 4 Desember 2019 serta sehat jasmani dan jiwa. Secara akademis, carek harus berpendidikan minimal S-3 (doktor).

 

(han/c9/ayi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *