Penetapan Caleg Terpilih Pasca Putusan MK

CIKOLE, RADARSUKABUMI.com– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi memastikan untuk penetapan calon legislatif DPRD Kota Sukabumi hasil Pileg 2019 akan dilakukan pasca putusan Mahkamah Konstitusi. Keterlambatan penetapan ini, lantaran sedang ada Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) salah satu Caleg dari partai PPP Kota Sukabumi.

“Kami lakukan pertemuan dengan pihak pemerintah membahas dasar- dasar aturan penetapan caleg terpilih, “ujar Komisioner KPU Kota Sukabumi, Agung Dugswara, kemarin (4/8).

Bacaan Lainnya

Keputusan hasil PHPU itu akan diputuskan MK dalam rentang waktu antara 6 Sampai 9 Agustus 2019. Sedangkan salinan putusan hasil PHPU itu maksimal sampai 14 Agustus. “Intinya kalau lebih cepat itu lebih bagus. Kita di daerah sudah siap untuk melakukan pleno penetapan Caleg terpilih,” ungkapnya.

Mekanismenya sendiri nanti MK akan memberika salinan putusan kepada KPU RI. Setelah itu KPU RI akan membuat edaran kepada KPU didaerah untuk pelaksanaan pleno penetepan Caleg terpilih. ” Dasar kita nanti surat edaran dari KPU RI. Kita tunggu saja dalam kurun waktu tersebut,” katanya.

Nanti KPU Kota Sukabumi akan memberikan hasil pleno tersebut kepada pemerintah daerah. “Proses selanjutnya ada di pihak pemerintah untuk melakukan pelantikan,” pungkasnya.

Sementara itu, Asisten Daerah 1 Pemkot Sukabumi, Andri Setiawan mengatakan pemerintah akan menindaklanjuti hasil penetapan dari KPU. Setelah itu nanti pemerintah melalui Walikota akan memprosesnya untuk di ajukan kepada Gubernur Jabar. ” Intinya untuk pelantikan anggota dewan itu SK nya dari Gubernur. Nanti pak Walikota akan menyampaikan kepada Gubernur agar diterbitkan SK. Dan Setwan nanti mempersiapkan pelantikan,” pungkasnya.

(Bal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *