Ratusan Buruh Tolak Revisi UU 13 Tahun 2003

RADARSUKABUMI.com – Ratusan buruh di Kabupaten Bekasi menolak revisi Undang-Undang 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Mereka menuntut Pemkab dan DPRD Kabupaten Bekasi merekomendasikan penolakan rencana revisi aturan tersebut.

Ratusan buruh itu khawatir revisi yang dilakukan akan membuat peraturan tidak berpihak pada mereka. Mereka menduga revisi justru dilakukan untuk mengakomodir kepentingan para pengusaha yang sekaligus dapat memangkas kesejahteraan kaum pekerja.

Bacaan Lainnya

”Kami sudah cukup menderita dengan kondisi yang ada. Kapas tidak akan pernah berbentuk benang hingga menjadi pakaian tanpa kerja kaum buruh. Tapi, kesejahteraan kami justru tidak dinilai dengan pantas bahkan hendak dipangkas. Maka kami tegaskan untuk terus menggelorakan perjuangan,” kata Koordinator Aksi, Marsinah (34) dalam aksi damai di Kantor Pemkab Bekasi, Kamis (1/8/2019).

Ketua Pengurus Cabang Serikat Pekerja Seluruh Indonesia bidang Rokok, Tembakau, Makanan dan Minuman (RTMM) Kabupaten Bekasi, Arfanidi Asdin mengatakan, rencana revisi UU Ketenagakerjaan bocor di lingkungan buruh tanah air.
Menurutnya, rencana tersebut, terdapat materi yang bakal direvisi yang secara langsung dinilai dapat mengurangi hak-hak buruh. ”Karena adanya informasi tersebut, kami langsung lakukan aksi penolakan. Aksi ini dilakukan menyeluruh sampai di tingkat nasional,” jelasnya.

”Jangan sampai revisi ini masuk ke progam legislasi nasional,” sambungnya.

Sekadar diketahui, salah satu pasal yang disebut bakal direvisi yakni, tentang pekerja kontrak waktu tertentu (PKWT). Semula, PKWT hanya diperbolehkan untuk sebagian bidang kerja, khususnya yang tidak memerlukan keahlian khusus.

Namun demikian, anehnya, aturan tersebut bakal diubah yang kemudian membolehkan perusahaan mempekerjakan PKWT di semua bidang.

”Jadi waktunya juga lebih panjang, kalau dulu hanya sampai dua tahun, sekarang jadi lima tahun. Ini berarti memotong kesempatan bekerja teman-teman, kesempatan mereka untuk menjadi karyawan tetap makin sulit,” jelasnya.

Bahkan, dia menuding kalau revisi itu akan merubah peraturan tentang pesangon yakni hanya akan diberikan pada karyawan yang telah bekerja minimal 10 tahun. Selain itu mekanisme penilaian pesangon dikurangi, yang semula dikali sembilan dari lama bekerja, kini hanya dikalikan tujuh.

”Dulu itu bekerja tiga sampai enam tahun sudah dapat dikategorikan dapat pesangon, sedangkan nanti setelah undang-undang direvisi, makin susah saja,” katanya.

Ia juga menyampaikan, Kabupaten Bekasi yang merupakan daerah industri tersebesar secara nasional. Pihaknya terus akan berjuang supaya pemerintah dapat berpihak kepada masyarakat daripada pemilik modal.

”Kami berharap Pemkab Bekasi, dan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi dapat memberikan masukan serta mempengaruhi untuk dapat tidak merevisi UU 13 tahun 2013,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi, Edi Rochyadi mengatakan, seluruh keluhan yang disampaikan buruh telah ditampung.

”Ini memang sudah ada perhatian dari pemerintah terkait gejolak yang ada. Kami sudah diundang untuk rapat akan kami sampaikan keluhan ini, karena sebelumnya pun seperti itu. Respon dari pusat dan provinsi juga baik,” jelasnya usai berdialog dengan para buruh di ruang rapat Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi.

(and/rbs/izo/rs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *