Pemkot Mulai Berlakukan E-kinerja

FOTO: LUPI PAJAR HERMAWAN//RADAR SUKABUMI KEGIATAN: Sosialisi aplikasi Sistem Catatan Kinerja Harian Elektronik (Sicantik).

CIKOLE, RADARSUKABUMI.com – Mulai bulan ini, Pemerintah Kota Sukabumi mulai menerapkan E-kinerja bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN). Mulai dari sekretaris daerah hingga staf harus mengisi laporan kinerja berbasis aplikasi dalam setiap harinya.

Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sukabumi, Sulaeman mengungkapkan, E-kinerja mulai berlaku pada Agustus ini, semua ASN mulia dari sekda sampai staf harus mengisi laporan kinerja dalam aplikasi E-kinerja.

Bacaan Lainnya

“Ya, mulai bulan ini setiap harinya semua ASN Harus melaporkan kinerjanya setiap hari pada aplikasi yang sudah disiapkan, kami nama aplikasinya Sistem Catatan Kinerja Harian Elektronik (Sicantik),” jelasnya kepada Radar Sukabumi saat ditemui, kemarin (1/8).

Bagi yang tidak melaporkan kinerja hariannya, lanjut Sulaeman, secara langsung bakal berdampak pada pengurangan tunjangan kinerjanya. Laporan kinerja harian ini, harus disampaikan selama 300 menit jam kerja. “Ya tentunya jika tidak melakukan secara otomatis berdampak pada tukin, bahkan kalau pun kurang dari 300 menit juga berdampak sesuai waktu yang tidak dilaporkannya,” sebutnya.

E-kinerja tersebut, masih kata Sulaeman, bertujuan untuk peningkatan kualitas kerja para ASN yang ada dilingkungan Kota Sukabumi sehingga terwujudnya pelayanan yang baik bagi masyarakat. “Selain untuk meningkatkan kedisplinan pegawai juga untuk mempermudah pegawai dalam menginput kegiatan dan laporan lembar kerja harian, dengan kinerja yang terlapor secara baik, akan menentukan besaran tunjangan kinerja,” terangnya.

Kewajiban mengisi laporan kinerja, dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS, selama ini penilaian kinerja PNS telah dilakukan dengan Laporan SKP. “Sebelumya hanya dengan laporan SKP saja berdasarkan Analisa Beban Kerja dan Analisa Jabatan serta Peraturan Wali Kota Sukabumi tentang Tupoksi, kini dikembangkan dengan Laporan Kinerja Harian melalui Aplikasi E-Kinerja,” pungkasnya.

(upi/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *