Telat Masuk, Upah THL Akan Dipotong

FOTO: LUPI PAJAR HERMAWAN//RADAR SUKABUMI KEGIATAN: Sosialisasi Peraturan Walikota Sukabumi nomor 12 tahun 2019 tentang THL di Gedung Korpri Kota Sukabumi.

LEMBURSITU, RADARSUKABUMI.com – Bagi para pegawai Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi, harus berhati-hati untuk telat berangkat ataupun pulang sebelum jam kerja selesai. Pasalnya, jika telat atau pukang terlalu cepat sangsinya bakal dipotong upah.

Hal itu, tertuang dalam Peraturan Walikota Sukabumi nomor 12 tahun 2019 tentang THL. Dalam regulasi yang baru disosialisasikan tersebut, jika THL terlambat masuk kerja dari nol sampai 30 menit, upah dipotong sebesar 0,5 persen.

Bacaan Lainnya

Kepada Radar Sukabumi, Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sukabumi, Sulaeman mengungkapkan, Ayeuna tersebut sebagai payung hukum untuk meningkatkan kedisiplinan pegawai, baik itu PNS maupun non PNS.

“Aturan itu sebagai payung hukum, untuk meningkatkan kedisiplinan pegawai, baik itu ASN maupun non ASN di Kota Sukabumi, ” jelasnya kepada Radar Sukabumi saat ditemui, kemarin (31/7).

Sulaeman melanjutkan, dalam aturan tersebut salah satunya mengatur tentang sanksi pemotongan upah jika pegawai telat datang ataupun pulang lebih cepat sebelum jam kerja selesai, sehinga kedisiplinan pegawai terbentuk.

“Aturan ini berlaku untuk semua pegawai, pemotongan upah bagi THL ataupun tunjangan kinerja bagi ASN dilihat dari waktu keterlambatan, kalau tidak hadir tanpa keterangan tentunya lebih besar lagi,” ujarnya.

Selain itu, dalam Perwal tersebut juga diatur tentang cuti, aturan izin, sakit dan lainnya. Karena memang, khusus untuk THL sampai saat ini tidak aturan dari pusat sehingga pihanya mengajukan regulasi yang sudah terbentuk Perwal.

“Jadi, tidak ada aturan yang mengatur THL. Makanya kita usulkan regulasi ini, bahkan sebenarnya dalam surat edaran Kemendagri sudah tidak diperbolehkan ada penerimaan THL,” bebernya.

Menyikapi aturan tersebut, 900 THL yang ada di Kota Sukabumi secara keseluruhan setuju. Hanya saja, ada beberapa poin yang memang kembali harus didiskusikan dengan para THL di Kota Sukabumi.

“Pada prinsipnya semua setuju, tapi memang ada permintaan dari mereka (THL,red) untuk diikutsertakan dalam BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan,” pungkasnya.

(upi/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *