Selamat Bekerja

SUKABUMI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi akhirnya mengumumkan raihan kursi partai politik dan penetapan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Sukabumi periode 2019-2024, kemarin (22/7). Pengumuman tersebut, dituangkan dalam rapat pleno yang digelar di salah satu hotel di Selabintana, Kabupaten Sukabumi.

Dari informasi yang diperoleh Radar Sukabumi, dari 50 kursi DPRD Kabupaten Sukabumi hasil Pemilu 2019, Partai Gerindra mampu menggeser dominasi Partai Golkar. Dimana, pertai besutan Prabowo Subianto ini sah mendapatkan 9 kursi (selengkapnya di grafis). Begitu juga dengan anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, sudah dinyatakan sah dan tinggal menunggu pelantikan (selengkapnya di grafis).

Bacaan Lainnya

Ketua KPU Kabupaten Sukabumi, Fery Gustaman mengatakan, selain mengumumkan, KPU juga merilis surat keputusan dan penandatanganan perolehan suara partai politik dan penetapan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Sukabumi. “Momentum ini sangat penting. Dimana, seharusnya semua perwakilan partai hadir sehingga apa yang disampaikan bisa diterima secara langsung,” kata Fery kepada wartawan, kemarin (22/7).

Dijelaskannya, penetapan tersebut menggunakan metode bilangan pembagi ganjil sampai habis jatah kuota kursi setiap daerah pemilihan. Menurutnya, dalam penetapan tersebut tidak ada persoalan karena masing-masing partai politik sudah mengetahui siapa saja yang terpilih. “Adapun gugatan ke Bawaslu, kita sudah klarifikasi dan beberapa keputusan dari Bawaslu Kabupaten Sukabumi dan Bawaslu Jabar sudah kita terima,” jelasnya.

Ferri mengungkapkan, untuk DPRI ada asumsi dari Partai Gerindra yang menyebutkan telah kehilangan sebanyak 10.000 suara di Kabupaten Sukabumi. Tetapi, tidak bisa menunjuk di TPS mana kehilangan tersebut terjadi. “Sehingga, kita tidak kesulitan untuk atau tidak begitu rumit dalam menjawabnya,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Teguh Haryanto menuturkan, pihaknya membuktikan kepada publik bahwa sudah menjalankan tugasnya secara nyata sehingga Pemilu 2019 berjalan lancar, aman dan berkualitas. “Hal ini terbukti dengan tidak adanya gugatan yang masuk ke Mahkamah konstitusi (MK),” tuturnya.

Teguh menbahkan, Bawaslu Kabupaten Sukabumi tidak main-main dalam menjelankan tugas dan pungsinya. Karena, Kabupaten Sukabumi merupakan kabupaten terluas se-Jawa bali yang mencakup 47 kecamatan. “Kami harap, rekan-rekan yang terpilih bisa membawa perubahan Kabupaten Sukabumi menjadi lebih baik lagi ke depannya,” pungkasnya. (bam/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *