KPU Kirim 5 Boks Berkas Pileg

BUKTI PILEG: KPU Kota Sukabumi mengirimkan berkas sebagai alat bukti pada PHPU di MK, kemarin. Foto:ikbal/radarsukabumi

SUKABUMI, RADARSUKABUMI.com– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi sudah mengirimkan sebanyak lima boks berkas untuk keperluan sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). Kelima boks itu merupakan alat bukti KPU saat menghadpi gugat dari dua Caleg Kota Sukabumi.
Pantauan di lapangan, lima boks alat bukti yang terdiri dari empat berukuran besar dan satu kecil. Berkas tersebut dikirimkan dengan menggunakan kendaraan dinas KPU Kota Sukabumi.

Komisioner KPU Kota Sukabumi Siska Agustia mengatakan, ke lima boks alat bukti tersebut berisi berbagai form. Hal itu mulai dari fotocopy c1 hologram, DAA1,DA1,dan DB. “Selain itu juga kami bawa beberapa alat bukti penunjang lainnya,” ujarnya,kemarin.
Berbagai alat bukti yang dibawa tersebut untuk sengketa dua caleg di Kota Sukabumi. Hal itu terdiri dari caleg DPR RI dari Partai Gerindra atas nama Mustofa dan Caleg PPP DPRD Kota SukabumI atas nama Hermansyah. “Semua yang disengketakan atas nama Mustofa dan PPP dalam hal ini Hermansyah kita bawa semua ke persidangan,” ucapnya.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, Kota Sukabumi yang masuk ke Jawa Barat akan mengikuti sidang pada 9 Juli mendatang. Hal itu berbarengan dengan beberapa provinsi di Indonesia. “Kita berbarengan jadwalnya dengan Aceh, Jawa Timur, Maluku Utara, dan Papua,” pungkasnya.

(bal/*).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *