Iwa: Saya Akan Membantu KPK

Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat (Jabar) Iwa Karniwa

BANDUNG, RADARSUKABUMI.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat (Jabar) Iwa Karniwa akhirnya bicara soal penetapannya sebagai tersangka kasus suap izin Meikarta oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia pun berjanji kooperatif menjalani pemeriksaan saat menjadi tersangka. Seperti diberitakan Radar Bogor (Jawa Pos Group), Iwa diduga menerima suap terkait dengan Pembahasan Substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten Bekasi Tahun 2017. “Atas penetapan status tersangka pada saya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, saya menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum yang berjalan,” ucap Iwa, Selasa (30/7).

Iwa mengatakan, dirinya akan bersikap kooperatif dalam proses hukum yang ditangani KPK tersebut. “Saya akan menaati, mengikuti serta bersikap kooperatif sebagai bentuk tanggung jawab saya untuk turut membantu KPK dalam upaya pemberantasan korupsi,” tuturnya.

Bacaan Lainnya

Selain itu, Iwa pun menghormati proses hukum yang tengah dijalankan KPK. “Saya menghormati penetapan ini sebagai proses saya memperoleh keadilan dan kebenaran di mata hukum,” tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat (Jabar) Iwa Karniwa resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan Pembahasan Substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (Perda RDTR) Kabupaten Bekasi Tahun 2017. KPK menduga, Iwa Karniwa menerima Rp 900 juta dari PT Lippo Cikarang.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyampaikan, Iwa diduga menerima Rp 900 juta terkait izin suap proyek Meikarta. Mulanya, Iwa meminta Rp 1 miliar untuk menyelesaikan proses RDTR Kabupaten Bekasi. Perkara tersebut dimulai pada 2017 ketika Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi Nurlaili, menerima sejumlah uang terkait dengan pengurusan Peraturan Daerah tentang RDTR Kabupaten Bekasi.

“Kemudian, uang tersebut diberikan kepada beberapa pihak dengan tujuan agar memperlancar proses pembahasannya,” kata Saut dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (29/7).

Menurut Saut, sekitar April 2017 setelah masuk pengajuan Rancangan Perda RDTR, Neneng Rahmi diajak oleh Sekretaris Dinas PUPR untuk bertemu pimpinan DPRD di Kantor DPRD Kabupaten Bekasi. Dalam pertemuan itu, Sekretaris Dinas PUPR menyampaikan permintaan uang dari pimpinan DPRD terkait pengurusan tersebut.

Setelah Rancangan Perda RDTR Kabupaten Bekasi disetujui oleh DPRD Bekasi dan dikirim ke Provinsi Jawa Barat untuk dilakukan pembahasan, namun Raperda tidak segera dibahas oleh POKJA Badan Koordinasi Penataan ruang Daerah (BKPRD) sedangkan dokumen pendukung sudah diberikan. “Didapatkan informasi bahwa agar RDTR diproses Neneng Rahmi harus bertemu dengan tersangka IWK [Iwa Karniwa] selaku Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat,” ucap Saut.

Atas perbuatannya, Iwa diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tlndak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. KPK juga telah menetapkan sedikitnya sembilan orang tersangka dalam kasus Meikarta ini.

Beberapa di antaranya telah mendapatkan vonis hukuman penjara dan denda ratusan juta rupiah. Empat orang selaku pemberi dari pihak swasta yakni Billy Sindoro (Direktur Operasional Lippo Group), Taryudi dan Fitra Djaja Purnama (Konsultan Lippo Group), dan Henry Jasmen (pegawai Lippo Group).

 

(jpg)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *