Warung Jamu Ini Kepergok Jualan Miras

RADARSUKABUMI.com – Polisi merazia sejumlah warung jamu di Tambun Selatan dan Setu, Senin (29/7/2019) malam. Razia itu untuk mengurangi peredaran miras oplosan dan ilegal di tengah masyarakat.

Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi AKP Sunardi menjelaskan, warung pertama yang digerebek polisi adalah warung jamu yang terletak di samping perumahan Graha Mustika Media, Jalan Raya Setu.

Bacaan Lainnya

Di warung milik Syahbarudin itu polisi tak menemukan satu miras pun. Kemudian polisi beralih ke warung jamu lain yang tak jauh dari warung pertama. Di situ polisi menyita 20 botol miras.

“Warung kedua milik Sy, kita dapati 20 botol miras dari berbagai merek. Intisari ada 7 botol, anggur merah ada 6 botol, anggur putih 3 botol, arak dan kolesom masing-masing 2 botol,” katanya, Selasa (30/7/2019).

Di Cibitung, polisi mendapati lebih banyak miras dari warung jamu milik HP (51) yang terletak di Perumahan Permata Regency.

Total ada 26 botol yang disita petugas, meliputi Intisari 8 botol, anggur merah 6 botol, arak putih 5 botol, Newport 3 botol, anggur kelosom, arah, kamput, dan anggur putih, masing-masing 1 botol.

“Pemilik warung jamu kita amankan ke masing-masing polsek yang masuk wilayahnya. Kita beri peringatan dan mereka juga diminta mengisi surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan serupa,” demikian Sunardi.

(pojokjabar/izo/rs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *