Kereta Api Sukabumi – Ciranjang Beroperasi 30 Juli

“Kita sudah dua kali melakukan pengecekan dan juga beberapa waktu lalu memberikan imbauan kepada warga untuk tidak melakukan aktivitas di sepanjang rel karena rel sudah aktif kembali,” terangnya.

Dalam pantauannya, beberapa anak sekolah dasar (SD) kerap ditemukan tengah bermain di rel. Tak hanya bermain di sekitar rel, namun mereka kerap kali menyimpan paku hingga terkadang melempar batu yang ada di bantalan rel.

Bacaan Lainnya

Anak-anak tersebut pun akhirnya diarahkan untuk kembali ke sekolah dan tidak kembali bermain di sekitar rel kereta. “Tentunya pembukaan kembali jalur rel kereta ini nantinya akan lebih membantu masyarakat dalam menggunakan transportasi, selain cepat juga pastinya tidak mengalami kemacetan,” harapnya.

Sepanjang perlintasan Cianjur-Ciranjang, terdapat dua stasiun yakni Selajambe dan Maleber namun tidak diaktifkan kembali. Sehingga, ketika sudah berjalan maka kereta tidak akan berhenti, melainkan langsung menuju Ciranjang.

Selain itu, terdapat dua palang pintu resmi yaitu di Bomero dan Warungjambe. Palang pintu tak resmi hanya ada satu, yakni Selajambe yang sebelumnya hanya jadi perlintasan kecil, kini bisa dilalui oleh kendaraan roda empat.

Untuk jadwal pemberangkatan kereta api, pihaknya belum bisa mengumumkan. Pasalnya, jadwal tersebut masih dalam pembahasan rapat di PT KAI Daop 2 Bandung. Namun, besar kemungkinan, keberangkatan rute dari atau menuju Ciranjang masih menggunakan jadwal yang lama pada siang hari.

Sementara itu, Manager Humas Daop 2 Bandung, Noxy Citrea menjelaskan, untuk daerah yang tak memiliki palang pintu merupakan tanggungjawab pemerintah daerah setempat. Hal itu bukan tanggungjawab dari PT KAI.

“Palang pintu bukan tanggungjawab PT KAI, tapi pemda setempat yang bertanggungjawab,” jelasnya.

Lanjutnya, untuk prosedur pengadaan palang pintu harus melalui beberapa tahapan. Secara teknis, prosedur dimulai dari pihak kecamatan yang mengajukan ke bupati atau walikota, lalu diajukan ke gubernur. Hingga akhirnya diterima oleh Kementrian Perhubungan Dirjen Perkereta Apian.

Birokrasi tersebut memang dianggap sangat panjang. Namun, bagi masyarakat yang memang ingin menjaga keselamatan bisa dilakukan secara swadaya.

“Kalau swadaya dari masyarakat tidak apa-apa. Tapi biasanya dari desa setempat dan ke kecamatan yang nantinya untuk pengajuan palang pintu,” tuturnya.

(RC/kim/pojokjabar/izo/rs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *