BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi Siap Vokasi Korban PHK

Dirut BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi Emir Ismel Syarif.

SUKABUMI, RADARSUKABUMI.com – BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Utama Sukabumi siap melaksanakan program anyar Vokasi Indonesia Bekerja yang diluncurkan pada Kamis (2/7/2019) kemarin.

Vokasi Indonesia Bekerja adalah program yang menunjang visi besar negara untuk menciptakan sumber daya manusia berkompeten dan tersertifikasi.

Bacaan Lainnya

Sasaran program tersebut yakni korban pemutus hubungan kerja (PHK) atau putus kontrak. Program ini menjadi piloting untuk mendekatkan diri pekerja dengan pelaku usaha industri.

“Nanti BPJS Ketenagakerjaan memberikan pelatihan, sertifikasi dan infomasi lowongan kerja baru. Sesuai kompetensi yang telah dimiliki,” kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi Emir Ismel Syarif kepada Radarsukabumi.com, Jumat (26/7/2019).

Sehingga, lanjut Emir, BPJS Ketenagakerjaan harus mempersiapkan instrument terkait link and match antara demand dan supply pasar tenaga kerja melalui kerja sama dengan Kementerian Ketenagakerjaan RI. Program ini juga harapan baru bagi pekerja, khususnya peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Program ini selaras dengan program pemerintah dalam peningkatan sumber daya manusia dan sertifikasi keahlian. Sehingga lahirnya program vokasi BPJS Ketenagakerjaan merupakan momentum yang baik bagi dunia kerja,” ujarnya.

Pelaksanaan pelatihan vokasi dilakukan secara bertahap. Untuk tahap awal, baru bisa dinikmati oleh pekerja di kawasan industri di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten.

Adapun syarat untuk menjadi peserta pelatihan vokasi ini yakni, WNI dengan NIK valid, minimal kepesertaan satu tahun pada program BPJS Ketenagakerjaan dan sedang mencari kerja, ter-PHK baik dikarenakan berakhirnya kontrak kerja maupun kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja serta usia maksimal 40 tahun.

“Di samping itu terdapat beberapa kriteria bagi keberlangsungan pelatihan agar terjaminnya mutu bagi peserta. Antara lain lembaga dengan izin operasional resmi, BLK milik pemerintah maupun swasta, memiliki minimal dua jenis modul pelatihan, dan memiliki kerjasama dengan perusahaan penyerap tenaga kerja,” kata Agus.

(izo/rs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *