Pilar Gedung 45 Juang Dibongkar

PEMBONGKARAN: Beberapa orang saat membongkar pilar Gedung Juang 45 Kota Sukabumi.

WARUDOYONG, RADARSUKABUMI.com– Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Sukabumi akhirnya membongkar pilar Gedung Juang 45 Kota Sukabumi. Kedepannya, gerbang Gedung tersebut bakal diperluas untuk mengantisipasi insiden serupa terjadi.

Kepala Bidang Bina Tata Bangunan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Sukabumi, Agus Ramdan Darojatun mengungkapkan, pilar Gedung Juang 45 saat ini tengah ditata dan perbaiki. “Ya, itu kami bongkar untuk ditata ulang diperluas, kemudian konstruksinya pun diperkuat untuk mengantisipasi insiden seperti saat pelepasan calon jemaah haji beberapa waktu lalu,” terangnya kepada Radar Sukabumi, kemarin (23/7).

Bacaan Lainnya

Agus menjelaskan, sepengetahuannya bangunan pilar Gedung Juang terakhir diperbaiki sekitar tahun 1992. Setelah itu, sampai saat ini belum ada perbaikan ulang. Kendati demikian, pihaknya mengakui jika dilihat dari konstruksinya tidak sesuai dengan beban pilar. “Setahu saya pilar itu dibangun pada 1992, saat itu pun saya pribadi belum bekerja di pemerintahan. Memamg, jika dilihat dari konstruksinya, khusunya pada mahkota pilar itu kekuatannya tidak sesuai,” sebutnya.

Tidak hanya pilar gedung, lanjut Agus, lasan aspal disekitar gedung ikon Kota Sukabumi ini juga bakal diperbaiki kedepannya. Hal ini dilakukan, untuk mengantisipasi terjadinya kembali peristiwa serupa. “Intinya, kami perbaiki supaya tidak lagi terjadi peristiwa serupa. Insyallah dalam waktu yang dekat selesai,” ujarnya.

Saat disinggung, apakah pembongkaran pilar gedung tersebut melanggar atuean hukum, dirinya merasa tidak setuju karena proses hukum sudah selesai. Justru, perbaikan itu dilakukan sebagai bentuk tidakan cepat dari Pemrintah Kota Sukabumi. “Kalau disebut itu upaya memghilangkan barang bukti, saya kurang setuju. Bahkan, perbaikan ini respon cepat dari pemerintah,” kilahnya.

Sementara itu, Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Susatyo Purnomo Condro saat dihubungi menambahkan, pihaknya tidak mempersoalkan pembongkaran pilar tersebut, karena memang proses olah TKP dan pengumpulan barang bukti telah selesai.

“Barang bukti semua sudah dikumpulkan, termasuk olah TKP pun sudah, bahkan sudah penetapan tersangka,” singkatnya.

(upi/e)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *