6 Parpol di KBB Tak Punya Anggota Legislatif

RADARSUKABUMI.com – Enam Partai Politik (Parpol) gagal meloloskan Calon Legislatif (Caleg) menuju Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung Barat (KBB) periode 2019-2024.Keenam Parpol yang tak meloloskan kadernya menjadi legislator KBB adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Garuda dan Partai Berkarya.

Sedangkan 10 Parpol lainnya, yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Perindo serta Partai Demokrat sukses mengirimkan kadernya menjadi Caleg terpilih.

Bacaan Lainnya

Hasil itu didapat usai Komisi Pemilihan Umum (KPU) KBB melaksanakan Rapat Pleno Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD KBB Hasil Pemilu Tahun 2019 Parahyangan Golf, Padalarang, KBB, Senin (22/7).

“Allhamdulilah tadi berjalan lancar, tidak ada keberatan dari saksi Parpol, Bawaslu,” kata Ketua KBB, Adie Saputro saat ditemui di lokasi rapat pleno.

Dari hasil rapat pleno itu, terang Adie, pihaknya menetapkan 50 orang menjadi Anggota DPRD KBB. Raihan kursi terbanyak didapat PKS dengan 8 kursi. Disusul PDIP dan Partai Gerindra dengan 7 kursi.

“Golkar, PKB, Demokrat, PAN masing-masing 5 kursi. NasDem 4 kursi, PPP 3 kursi, Perindo 1 kursi,” terang Adie.

Wakil rakyat KBB selama lima tahun ke depan masih didominasi wajah lama. Dari 50 politikus yang terpilih, 58 persen merupakan petahana dan 42 persen pendatang baru.

“Jadi, Caleg terpilih barunya ada 29 dan yang baru 21,” ucap Adie.

Ditegaskannya, rapat pleno penetapan Anggota DPRD KBB hasil Pemilu serentak ini didasarkan pada surat perintah KPU RI yang mengharuskan KPU KBB segera melakukan penetapan. Gugatan yang sebelumnya dilayangkan Partai Berkarya, kata Adie, tidak bisa menghalangi penetapan ini.

“Kami berpatokan pada KPU RI dan lampiran dari MK bahwa memang tidak ada locus yang ditujukan ke KPU KBB,” tegasnya.

Setelah rapat pleno penetapan ini, lanjut Adie, hasilnya langsung disampaikan kepada semua peserta Pemilu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Pemkab Bandung Barat. Sementara Surat Keputusan (SK) pengangkatan dan pelantikan itu menjadi kewenangan Gubernur Jawa Barat.

“Tahapan pleno ini adalah muara Pemilu. Kami hanya mengantarkan sampai penetapan pleno Caleg terpilih. SK penetapan dari kita (KPU KBB) kalau SK pelantikan dan pengangkatan dari Gubernur,” tandas Adie.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *