24 Juli, Batas Akhir Rekomendasi Cawabup

DPRD Kabupaten Bekasi menyurati Bupati Bekasi untuk segera membawa surat rekomendasi Calon Wakil Bupati Bekasi ke Ketua DPRD Kabupaten Bekasi paling lambat hari ini, Rabu (24/7).

KABUPATEN BEKASI, RADARSUKABUMI.com – DPRD Kabupaten Bekasi menyurati Bupati Bekasi untuk segera membawa surat rekomendasi Calon Wakil Bupati Bekasi ke Ketua DPRD Kabupaten Bekasi untuk nantinya digelar sidang paripurna pemilihan Wakil Bupati Bekasi.Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Sunandar saat dikonfirmasi mengatakan, surat yang dikirimkan ke Bupati berdasarkan mekanisme yang ada. Tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018.

Dalam peraturan tersebut mengamanatkan, setelah DPRD Kabupaten Bekasi mengesahkan tata tertib pemilihan melalui sidang paripurna, maka DPRD harus bersurat ke Bupati Bekasi untuk menentukan batas waktu pemilihan. “Kita sudah mengirimkan surat ke Bupati, dalam surat itu kita beri batas waktu penyerahan surat rekomendasi dari DPP partai pengusung ke kita paling lambat hari Rabu, tanggal 24 Juli 2019. Kalau lebih dari itu, maka biarkan dewan yang baru yang melakukan pemilihan,” bebernya kepada Kantor Berita RMOLJabar, Senin (22/7).

Bacaan Lainnya

Pemberian batas waktu ini, kata dia, mengingat agenda yang harus dikerjakan diakhir masa jabat DPRD Kabupaten Bekasi cukup padat. “Banyak agenda yang mau kita selesaikan. Selepas tanggal 24, kita ada rapat-rapat, terus pembahasan KUA-PPAS, belum lagi persiapan pelantikan dewan baru, banyaklah yang harus kita kerjakan,” jelas Sunandar.

Hal senada dikemukakan Wakil Ketua Panitia Pemilihan (Panlih) Wakil Bupati Bekasi, Danto. Menurutnya, pemberian surat tersebut hasil dari rapat panitia pemilihan, rapat fraksi dan rapat pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi. “Setelah kita Panlih melakukan rapat, disepakati harus diberi batas waktu, maka ditentukan tanggal 24 Juli 2019. Kemudian kita beri nota dinas ke pimpinan dewan, lalu pimpinan dewan rapat dan ketua dewan langsung yang mengeluarkan surat ke Bupati Bekasi,” ungkapnya.

Ia juga mengingatkan, berdasarkan peraturan, surat rekomendasi dari partai pengusung haruslah berasal dari DPP-nya masing-masing, tidak boleh surat rekomendasi dari tingkat kabupaten. “Jadi nanti bupati kalau bawa surat rekomendasi partai koalisi harus dari pusat, gak boleh dari tingkat kabupaten baik itu Golkar, Nasdem, PAN maupun Hanura,” ujarnya.

Belum lagi, tambah politisi Gerindra ini, persyaratan dua nama calon Wakil Bupati Bekasi juga harus dilengkapi, karena nantinya bakal ada proses verifikasi di DPRD Kabupaten Bekasi. “Jadi para calon juga harus bawa dokumennya, harus lengkap. Nanti kita verifikasi lagi, bener gak dokumennya. Karena waktunya terbatas jadi kita minta datanya harus valid supaya gak memakan waktu yang panjang,” pungkasnya.

Ketika disinggung bilamana Bupati Bekasi menyerahkan rekomendasi setelah tanggal 24 Juli, pihaknya berharap Bupati harus taat dengan apa yang diputuskan DPRD Kabupaten Bekasi.

“Harusnya sebelum tanggal 24 sudah ada. Kalau misalnya tanggal 25 gitu dikirimnya, ya saya harus rapat lagi dengan Panlih, tapi semoga saja tepat waktu. Karena agenda kita banyak dan saya yakini juga kemungkinan dewan ogah membahasnya,” tandasnya.

 

[gan]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *