Salah Parkir, Jukir Disanksi

MENINJAU: Kepala UPT Parkir Dinas Perhubungan Kota Sukabumi, Rudi Hartono saat meninjau parkir di Jalan Ir H Djuanda, kemarin. Foto:ikbal/radarsukabumi

CIKOLE, RADARSUKABUMI.com – Kepala UPT Parkir Dinas Perhubungan Kota Sukabumi, Rudi Hartono memberikan sanksi kepada salah seorang Juru parkir yang berada di Jalan Ir. H Djuanda.

Sanksi itu berkaitan dengan juru parkir yang melanggar aturan yang sudah disepakti. ” Hari ini saya tegur Jukir tersebut, dengan sanksi tidak boleh bertugas selama tiga hari kedepan. Dia melanggar aturan yang telah disepakti,” ujar Rudi, kemarin (22/7).

Bacaan Lainnya

Kesalahan Jukir itu kata Rudi, lantaran salah menempatkan kendaraan roda dua saat parkir. Semestinya sesuai tanda rambu lalu lintas peruntukan parkir kendaraan roda empat, oleh Juru parkir/jukir di isi oleh kendaraan roda dua.

” Parkir roda empat aturannya dari seberang Dprd sampai ujung jalan menuju Balaikota. Sedangkan berdasarkan aturan untuk parkir roda dua dari bawah dago sampai depan seberang Gedung DPRD,” ujarnya.

Lanjutnya, alasan Jukir melakukan hal itu dikarenakan pemasukan bisa lebih dibanding parkir roda empat, padahal Rudi sendiri tidak mematok pendapatan jukir di area tersebut disesuaikan dengan pendapatannya.

” Padahal Setoran itu di sesuaikan dengan kemampuan pendapatan jukir, apabila setoran kurang atau lebih, kita tidak permasalahkan,” terangnya

Selama tiga hari kedepan Rudi akan mengistirahatkan jukir tersebut, dengan digantikan petugas Korlap. Tindakan tersebut berdasarkan intruksi kepala daerah karena peruntukan lahan parkir telah disalahgunakan oleh petugas Jukir.

” Tim kami tidak bisa memantau 100 persen kinerja juru parkir, dan yang terjadi di Jalan Dago.menurutnya kesalahan jukir,”tegas dia.

Ditambahkannya, Kendaraan roda dua yang parkir di area tersebut, berdasarkan keterangan Jukir, milik siswa Sman 4, yang tidak bisa masuk area sekolah karena tidak memiliki SIM.

Rudi juga memerintahkan jajarannya untuk menyampaikan pesan ke Sekolah agar kendaraan tersebut segera dipindahkan atau diangkut ke dinas.

 

(bal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *