Caleg Gerindra Tumbang, PPP Melaju

CIKOLE, RADARSUKABUMI.com – Perselisihan hasil Pemilu (PHPU) untuk KPU Kota Sukabumi nampaknya sudah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi. Ada dua gugatan yang masuk ke MK diantaranya Caleg DPR RI dari Partai Gerindra Mustafa dan Caleg DPRD Kota Sukabumi dari PPP Kota Sukabumi.

Berdasarkan Putusan MK dengan nomor 105-02-12/PHPU. DPR-DPRD/XVII/2019 perkara tidak bisa dilanjutkan dengan alasan hukum Pemohon dalam petitum tidak mencantumkan perolehan suara yang benar. Sementara itu untuk Caleg DPRD Kota Sukabumi partai Gerindra pemohon diterima untuk melanjutkan proses sidang.

Bacaan Lainnya

Hal tersebut dibenarkan oleh Ketua KPU Kota Sukabumi, Sri Utami. Menurutnya berdasarkan putusan MK mengenai sengketa PHPU untuk Kota Sukabumi dari partai Gerindra tidak bisa dilanjutkan. ” Iya betul yang dari Gerindar tidak bisa dilanjutkan,” ujar Sri Utami saat dihubungi Radar Sukabumi, kemarin.

Sedangkan untuk Caleg DPRD Kota Sukabumi partai PPP akan diterima oleh MK dan akan dilakukan sidang lanjutan. ” Besok, kita akan ikuti sidang lanjutannya, seperti biasa pemeriksaan saksi terlebih dahulu,” jelasnya.
Tami mengaku pihaknya sudah menyiapkan segala bukti-bukti atas gugatan dari PPP. ” Kita sudah siapkan, kita siap untuk membuktikan di sidang,” pungkasnya.

 

(bal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *